Insitekaltim, Samarinda – Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim sedang sibuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit macet yang disalurkan oleh Bank Kaltimtara ke beberapa perusahaan.
Salah satunya adalah PT. Selyca Mulia (PT. SM) yang juga mengelola pusat perbelanjaan Plaza Mulia dan Hotel Selyca Mulia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Kaltim yang bernomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 , tertanggal 17 Desember 2018, diketahui bahwa PT. SM mendapatkan kredit senilai Rp 345 miliar lebih.
Dalam laporannya, pemberian kredit ini tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian bank, persetujuan perpanjangan, penambahan plafon dan juga restrukturisasi kredit tidak dilakukan dengan ketentuan yang berlaku dan hanya dilakukan untuk menjaga kolektibilitas bank.
Komisaris Utama PT. SM, HM. Syahrun saat dikonfirmasi masalah kredit macet membantah.
“Tidak ada kredit macet, lancar aja, ya,” kata HM. Syahrun saat ditemui setelah memimpin rapat Badan Anggaran di DPRD Kaltim, Selasa (9/7/2019)
Syahrun menambahkan yang dimaksud BPK adalah laporan tahun 2018, dan sudah diproses oleh manajemen PT. SM.
“Itu yang tahun lalu. Tahun lalu kan emang iya, tapi udah lancar. Bukan macet, tapi enggak lancar,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai rekomendasi penyitaan sejumlah aset PT. SM, Syahrun pun mengaku tidak tahu.
“Enggak tahu saya, enggak tahu,” ucapnya kepada awak media.
Sementara Humas Bank Kaltimtara Wahyudi pun memberikan tanggapan,keberadaan pimpinan, katanya sedang lagi ada pelatihan, kalau tidak salah, di dalam kota, saya kurang tahu tepatnya.”lanjut Wahyudi (Dika)