Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sejumlah bandar udara (bandara) mewajibkan calon penumpang membawa sertifikat vaksin. Hal itu juga berlaku di Bandara Sultan Aji Muhammadiyah Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Meskipun demikian katanya pihak Angkasa Pura I Sepinggan Balikpapan masih memberikan kelonggaran atau mengakomodasi calon penumpang yang kondisinya urgent (penting) untuk melakukan vaksin di bandara.
“Hanya bagi calon penumpang yang keperluan mendadak dan benar-benar urgent,” katanya di Balikpapan, Senin (2/8/2021).
Dia mencontohkan seperti ada keluarga calon penumpang yang meninggal dunia, namun ia belum divaksin dan boleh vaksin di bandara.
“Tetapi jika calon penumpang bepergian yang sifatnya liburan tidak dilayani vaksin di bandara,” tuturnya.
Budiono mengemukakan sebelumnya pihak Angkasa Pura I memberikan layanan vaksin pada 30 Juli 2021 sebagai syarat calon penumpang. Namun layanan vaksin di bandara sangat terbatas.
“Lebih baik calon penumpang pesawat vaksin jauh-jauh hari, di bandara bagi yang urgent,” tutup Budiono.