Insitekaltim, Lewoleba– Kepolisian Resor (Polres) Lembata memberikan atensi serius atas dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban berinisial H (14).
Korban H yang notabene merupakan anak di bawah umur dan bermukim di Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mesti menanggung malu seumur hidup setelah diarak tanpa busana keliling desa.
Dari keterangan tertulis yang diterima Insitekaltim, Sabtu 5 April 2025, Kapolres Lembata AKBP I Gede Putra Astawa menerangkan pascadugaan penganiayaan yang dialami korban H, ibunda korban Siti Sara Jalil (53) telah melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Lembata sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, pada Jumat 4 April 2025 sekira pukul 17.15 Wita.
Orang nomor satu di Polres Lembata itu menyebut identitas pelaku penganiayaan terhadap korban H saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai aturan.
“Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menurut I Gede Putra Astawa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian di wilayah NTT, termasuk di Kabupaten Lembata. Lembaga perlindungan anak setempat turut menyuarakan keprihatinan atas insiden ini dan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak anak.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.
“Jangan takut untuk berbicara dan melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.