BNNP Kaltim Musnahan Barang Bukti Narkotika, Halomoan Tampubolon : Residivis Akan Dibuat Jera
Reporter : Nada – Edition : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti, terkait perkara tindak pidana narkotika, bekerjasama dengan Polda Kaltim, Rabu (28/08/2019).
Pemusnahan barang bukti digelar di Lobby kantor BNN Provinsi Kaltim Jl. Rapak Indah Km. 1. Dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNN Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon dan dihadiri oleh para tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menghadirkan 3 orang tersangka yang menggunakan baju tahanan berwarna biru. Ketiga tersangka ialah Ipin, Arnold, serta Yusuf alias Bendol.
“Untuk kegiatan pemusnahan hari ini, ada tiga (3) kasus yang kita lakukan pemusnahan. Pemeriksaan atas laporan kejadian narkotika (LKN) No. 26, 28 dan 30 pada bulan Juli 2019 Total keseluruhan yang dimusnahkan sekitar kurang lebih 10 gram,” jelas Halomoan.
Menurut Halomoan, pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan tinggi serta uji laboratorium.
“Ketiga LKN ini ditemukan ditempat yang berbeda. Tetapi yang jelas, walaupun barang bukti tidak begitu besar, ketiga tersangka merupakan jaringan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Halomoan menyatakan diantara ketiga tersangka ada residivis yang melakukan kejahatan berulang.
“Kita akan periksa ulang beberapa berkas perkara, lalu memberikan pasal-pasal tambahan kepada residivis ini, harus menimbulkan efek jera biar tidak bisa bergerak,” tambahnya.
Halomoan menyampaikan, ketiga tersangka bukan bandar besar yang menerima barang dari provinsi lain.
“Ada barang yang sudah ada pada mereka, dan kemudian mereka melakukan penjualan. Tetapi mereka ini tidak melakukan pembelian barang dari provinsi lain, bukan pusatnya,” tutupnya.