Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rupanya penyebaran virus corona (Covid-19) tak dihiraukan para pecandu dan pengedar narkoba. Buktinya, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kaltim, mengamankan pelaku di daerah Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dikemas dalam bungkus kopi bubuk.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kaltim, Raja Haryono, melalui Kabid Pemberantasan, Halomoan Tampubolon, menjelaskan kepada awak media, pelaku berinisial JL (20) ditangkap jajaran anggota BNNP, Minggu 05 April 2020, pukul 17.30 Wita.
JL masih berstatus pelajar. Warga Jl Wahid Hasyim, Rt.21, Kelurahan Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, ini diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan Sambutan, Anggana dan sekitarnya.
“Ada-ada saja cara mengelabui petugas. Salah satunya pelaku JL, yang mengemasinya dalam bungkus kopi,” ujar Halomoan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, pada pukul 17.05 Wita target terlihat melintas dari arah Samarinda menuju Anggana. Kemudian 1 tim ditugaskan membuntuti pelaku. Diduga pelaku menuju ke sebuah bangunan di area jalan Mulawarman Poros Samarinda-Anggana.
Karena mencurigakan, tepat pukul 17.30 Wita tim menghampiri target, dan melakukan penindakan.
Benar saja target membawa sebuah kotak kardus minuman kemasan. Saat diperiksa dalam kardus berisi kemasan kopi bubuk sachsetan. Isinya diganti dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bungkus sabu-sabu dalam kemasan kopi bubuk. Di antaranya 10 paket bungkusan dalam kemasan 65 gram, dengan total berat di dalamnya 963,84 gram.
Kemudian 10 paket dalam kemasan 25 gram, dengan total berat di dalamnya 502,38 gram. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam. 1 unit motor warna biru, serta dan 1 kotak Kardus.

