Reporter: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kota ((BNNK) Samarinda gelar press release penangkapan pelaku jaringan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Samarinda.

Halomoan Tampubolon, Plt Kepala BNNK Samarinda mengatakan penangkapan pelaku jaringan narkotika di Jalan Kedondong dan Jalan Harmonika, yang mana dilakukan penggagalan pengiriman paket narkotika golongan 1 jenis ganja dari Medan oleh BNNK Samarinda dan BNNP Kaltim.
“Adapun penerima dua paket narkotika jenis ganja berhasil diamankan adalah paket 1 oleh pelaku berinisial JJ, diamankan di Jalan Kedondong dan penerima paket 2 oleh pelaku AR diamankan di Jalan Harmonika,” ujarnya pada press release Rabu, (24/6/2020).
Ia mengatakan paket ganja ini dipesan oleh tersangka asal Kaltara yakni A. Merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Medan Sumatera Utara, setelah diterima JJ dan AR diserahkan ke (H) untuk diedarkan di Samarinda.
Ia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, BNNK Samarinda langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (16/06/2020) lalu, mendapatkan sejenis paket ganja kering dengan berat 1,5 kilogram.
“Pelaku pemesan dari Medan masih kami kejar dan selidiki. Semoga segera bisa di tangkap,” sambungnya.
Menurutnya di masa Covid-19, ternyata tidak menyurutkan pengedaran barang haram ini, malah semakin banyak. “Tentu adanya narkotika jenis ganja ini menjadi lebih menonjol ke permukaan, sehingga dilakukannya antisipasi terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

