Insitekaltim,Sangatta – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Darsafani soroti urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Darsafani menyampaikan bahwa produk-produk UMKM memiliki potensi besar dalam hal HKI, tetapi proses pendaftarannya seringkali memerlukan biaya yang signifikan, lebih dari Rp1 juta. Ia berpandangan UMKM seharusnya dapat mengalokasikan modal tersebut untuk pengembangan usaha mereka.
“Kami berpikir bahwa biaya yang mencapai satu juta lebih itu seharusnya lebih baik digunakan sebagai modal usaha,” kritik Darsafani dalam acara Sosialisasi Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diadakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kutai Timur, Senin (4/9/2023).
Darsafani mengusulkan bahwa pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu UMKM dalam hal pendaftaran HKI. Ia juga berharap dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengevaluasi manfaat dan potensi dampak positif dari langkah ini.
“Saya berpikir kalau misalnya ada anggaran dari pemerintah, anggaran tersebut bisa disalurkan untuk membantu mereka lebih baik” tambanya.
Dia menekankan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan yang signifikan kepada UMKM, termasuk pelatihan, bantuan dan fasilitas yang diperlukan. Ini telah memungkinkan beberapa UMKM untuk mempromosikan dan menjual produk mereka secara mandiri ke luar negeri.
“Pemerintah sendiri, melalui Dinas Koperasi, telah memberikan pelatihan, bantuan, dan mendukung berbagai inisiatif yang diperlukan oleh UMKM. Beberapa UMKM sudah mampu mempromosikan dan menjual produk mereka ke luar negeri secara mandiri,” ungkapnya.
Namun, Darsafani menyatakan bahwa perlindungan HKI juga merupakan elemen penting dalam mengamankan masa depan UMKM yang belum mapan.
“UMKM yang sudah mapan saya rasa tidak jadi masalah, tantangan terbesar terletak pada UMKM yang belum mapan,” pungkasnya.