Insitekaltim, Kota Pasuruan – Lemahnya konsistensi penertiban lingkungan khususnya terkait keberadaan becak motor (bentor) yang kerap parkir di lokasi terlarang, menjadi sorotan utama warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo Tahun Anggaran 2027 yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Sejumlah ketua RT dan RW menyampaikan keluhan bahwa, penataan lingkungan selama ini belum berjalan berkelanjutan. Mereka menilai penertiban yang dilakukan kerap bersifat sementara tanpa pengawasan lanjutan, sehingga kondisi kembali semrawut dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga.
Ketua RW Kebonsari Mujib mengatakan, bentor yang telah ditertibkan sering kembali parkir di area terlarang. Menurutnya, tanpa pengawasan rutin upaya penertiban tidak akan berdampak jangka panjang.
“Bentor sering kembali parkir di tempat yang sudah dilarang. Kalau tidak ada pengawasan lanjutan, kondisi akan kembali semrawut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT M Sahal, ia menilai persoalan bentor tidak bisa diselesaikan secara setengah-setengah dan memerlukan ketegasan serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).
“Ini menyangkut lalu lintas dan ketertiban jalan. Aturannya harus jelas dan ditegakkan dengan tegas agar warga tidak terus dirugikan,” katanya.
Menanggapi aspirasi warga, Camat Panggungrejo Hermanto menegaskan, Musrenbangkel bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk membahas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penertiban lingkungan.
“Penertiban tidak bisa setengah-setengah. Pemimpin harus berani mengambil risiko dan bertindak konsisten demi kepentingan bersama,” tegas Hermanto.
Hermanto juga mengungkapkan, pihak kecamatan selama ini kerap tidak dilibatkan dalam kegiatan lintas OPD, termasuk dalam penertiban wilayah. Padahal, kawasan yang ditangani berada dalam kewenangan kecamatan.
“Saya sampaikan secara terbuka kecamatan sering tidak dilibatkan dalam kegiatan lintas OPD seperti penertiban. Padahal objeknya berada di wilayah kecamatan,” terangnya.
Ia pun meminta Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk memperkuat sinergi dalam penataan bentor serta melakukan operasi secara berkelanjutan agar hasil penertiban tidak bersifat sementara.
“Kalau sudah ditertibkan jangan ditinggal. Dishub dan Satpol-PP harus berjalan bersama supaya penataan benar-benar efektif,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Kebonsari Mulyono menyampaikan, seluruh aspirasi warga akan dihimpun dan diprioritaskan sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran kelurahan.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal usulan tersebut, hingga ke tahapan perencanaan pembangunan berikutnya.
Sebagai informasi, Musrenbangkel Kebonsari tersebut dihadiri Camat Panggungrejo Hermanto, Lurah Kebonsari Mulyono, serta perwakilan sejumlah OPD di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dishub Kota Pasuruan.

