
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Bawaslu Bontang membubarkan konferensi pers hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA. Pembubaran dilakukan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah saat konferensi pers sedang berlangsung di Cafe Teras Kuala, Minggu (1/11/2020) malam.
Terkait kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris angkat bicara. Ia mengatakan pembubaran yang dilakukan oleh Bawaslu ini merupakan kewenangan yang sah.
“Itu urusan Bawaslu untuk soal membubarkan,” kata Agus Haris saat ditemui usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Senin (2/11/2020).
Menurutnya hasil survei LSI Denny JA itu bisa menjadi salah satu pemicu semangat bagi siapa saja.
“Bagi saya masyarakat Kota Bontang dan semua paslon, hasil survei itu mestinya menjadi pemicu semangat bagi siapa saja, baik dari masyarakat publik dengan menempatkan posisi petahana masih sangat kuat,” terangnya.
Agus Haris menuturkan bahwa hal tersebut merupakan informasi positif kepada semua pihak. Dengan begitu, bisa menjadi acuan bagi para kandidat pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.
“Menurut saya, ini ada sesuatu yang positif, karena memberikan informasi kepada semua pihak. Bisa jadi memang, survei itu adalah gambaran masyarakat pemilih Kota Bontang,” bebernya.
Dikatakannya bahwa dengan penghentian oleh Bawaslu sangat disayangkan sebenarnya, justru adanya survei yang dilakukan LSI, maksudnya baik dan hal ini untuk lebih meyakinkan tim sukses paslon nomor urut 2. Dari sini terlihat kinerja bunda Neni ternyata positif selama ini.
“Masyarakat ternyata masih sangat menginginkan bunda untuk kembali memimpin Kota Bontang dan itu fakta. Soal lsu yang belum daftar itu masalah lain bagi saya,”urainya
Sebenarnya banyak cara lain untuk melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi pembubaran. Karena menurut saya memang tujuan tim sukses itu bekerja dan tim wajib tahu apa yang dinginkan calon pemilihnya.
“Saya tidak tahu LSI itu seperti apa mekanismenya, tapi di dalam aturan PKPU memang harus mendaftar. Mungkin karena terlalu terburu-buru saja barangkali, artinya mungkin belum sempat daftar sudah mempublisnya,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut beranggapan hanya persoalan tahapan yang tidak sesuai. Bukan karena lembaga yang tidak sah, namun lembaga tersebut belum resmi terdaftar sesuai dengan aturan PKPU.
“Tapi saya pikir ini tidak akan menjadi persoalan, kan bukan karena dia tidak sah. Karena lembaga itu sudah sah di Indonesia. Hanya saja permasalahnnya tidak sesuai, yakni tidak terdaftar di KPU Bontang,” tutupnya.