Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tanamkan Integritas Sejak Dini, Program Proritas Inspektorat Samarinda Sasar Pelajar SMP

    Juli 13, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    SPMB 2026 Menuai Polemik, DPRD Minta Perubahan Sistem Zonasi Dievaluasi

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Batal Naik Haji Dana Bisa Ditarik, Ini Prosedurnya
    Nasional

    Batal Naik Haji Dana Bisa Ditarik, Ini Prosedurnya

    AdminBy AdminJuni 4, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur, menjelaskan prosedur pengembalian dana haji bagi jamaah haji yang ingin menarik akibat gagal berangkat.

    Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriah/2020 masehi.

    Jamaah haji yang mau melaksanakan pemberangkatan pada tahun 2020, karena Covid-19 pemerintah membatalkan seluruh rangkaian haji sehingga tahun ini tidak ada ibadah haji.

    Bersamaan dengan hal tersebut, jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

    Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Ridani, mengatakan ada beberapa tahapan penarikan biaya perjalanan haji jika hendak menarik dana haji yang sudah di setor.

    “Adapun tahapan prosedur penarikan dana haji, jamaah membuat surat permohon secara tertulis kepada kementerian agama kabupaten/kota dengan membawa bukti setor asli dari BPS (Bank Penerima Setoran) sambil membawa buku tabungan asli dan KTP. Kemudian jamaah haji menyerahkan nomor telepon yang bisa dihubungi kepada kementerian agama tingkat kota/kabupaten masing-masing,” jelas Ahmad Ridani.

    Selain itu, harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai pembatalan keberangkatan ibadah haji, Bagi jamaah yang  menarik secara keseluruhan BPIH (setoran awal dan pelunasan) maka akan mengantre kembali, namun jika yang ditarik hanya uang pelunasan jamaah tersebut tetap mendapat prioritas keberangkatan haji 2021 yang akan datang dan tidak antre lagi.

    Ahmad sendiri mengatakan bahwa di Kaltim sendiri, belum ada jamaah haji Kaltim yang menarik biaya perjalanan haji.

    Dirinya menyayangkan bahwa pembatalan keberangkatan ini terjadi. Namun dengan adanya pembatalan memberi kesempatan bagi para calon jamaah haji untuk mempersiapkan diri lebih baik agar lebih matang ketika berangkat tahun depan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tanamkan Integritas Sejak Dini, Program Proritas Inspektorat Samarinda Sasar Pelajar SMP

    Nur AjijahJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Inspektorat Goes to School yang menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    SPMB 2026 Menuai Polemik, DPRD Minta Perubahan Sistem Zonasi Dievaluasi

    Juli 13, 2026

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    Juli 13, 2026

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026
    1 2 3 … 3,210 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.