Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) dilakukan secara selektif, dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah meskipun tahun ini mengalami kenaikan nilai bantuan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Samarinda Munawaroh menjelaskan, besaran bantuan yang diberikan tidak langsung mengikuti usulan parpol, melainkan melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tidak serta-merta usulan itu langsung disetujui. Kita bahas dulu bersama TAPD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Ia menyebutkan pada tahun ini bantuan parpol ditetapkan sebesar Rp7.500 per suara. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.595, meskipun masih di bawah usulan awal parpol sebesar Rp10.000.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kompromi antara kebutuhan parpol dan kondisi fiskal daerah yang masih dalam tahap penyesuaian.
“Memang ada kenaikan tapi tidak bisa langsung sesuai usulan. Kita lihat kemampuan daerah juga,” jelasnya.
Munawaroh menambahkan bantuan tersebut memiliki peruntukan yang jelas, yakni 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
Hal ini bertujuan agar bantuan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal partai, tetapi juga memberikan manfaat dalam peningkatan pemahaman politik masyarakat.
“Yang paling utama itu pendidikan politik. Itu yang ingin kita dorong,” katanya.
Ia juga mengungkapkan proses pengajuan bantuan dilakukan jauh hari sebelumnya bahkan satu tahun sebelum pencairan, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dari masing-masing partai.
Ke depan ia berharap bantuan tersebut dapat terus dimanfaatkan secara optimal serta tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kalau keuangan daerah memungkinkan, tentu bisa ditingkatkan. Tapi semuanya harus melalui proses,” pungkasnya.

