Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Bagaimana Cara Membuat Video KOSN-XIII? Simak, Berikut Penjelasannya
    Diskominfo Bontang

    Bagaimana Cara Membuat Video KOSN-XIII? Simak, Berikut Penjelasannya

    AdminBy AdminOktober 24, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala seksi bidang peserta didik dan pembangunan karakter disdikbud Botang Rini Fitriani saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/10/2020)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Rini Fitriani menjelaskan cara membuat rekaman video pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)-XIII. Rini mencontohkan pada pertandingan pencak silat kategori tunggal SD tahun 2020.

    “Gerakan jurus tunggal dapat berupa video yang direkam di luar atau di dalam ruangan (pencahayaan yang baik dan tidak bias, bila di dalam ruangan, gunakan penerangan yang cukup di dekat arena penampilan dan tidak diwajibkan memakai matras,” kata Rini saat memberikan keterangan pers di Aula Autis Center Bontang, Jumat (23/10/2020).

    Pesilat wajib dalam kondisi 100% posisi tubuh di dalam layar dan posisi kamera berada dalam posisi tengah (center), sesuaikan jarak kamera dengan pesilat. Sehingga seluruh rangkaian gerak masuk dalam tampilan video (in frame) dan statis (tidak ada zoom in/zoom out dan kamera tidak mengikuti pergerakan pesilat) dengan menggunakan penyangga kamera.

    Rekaman video harus dilakukan ketika pesilat sudah dalam posisi menghadap ke kamera sejak posisi awal.

    “Video dikirim dengan minimal resolusi 720 pixel dan dikirimkan tanpa ada edit video (misalnya tulisan, cahaya atau gerakan),” ungkap Rini.

    Selanjutnya, tata cara pengiriman video peserta (upload video). Peserta melaksanakan pendaftaran secara daring pada laman: https://sd.pusatprestasisinasional.kemdikbud.go.id/pertandingan.

    “Pesilat mengirimkan satu video, unggahan rekaman video setiap kabupaten/kota diwajibkan mencantumkan keterangan/lebel nama pesilat dan nama kabupaten/kota. Contoh, nama pesilat#putra#kab/kota. Demikian juga dengan putri,” ujar Rini.

    Peserta menampilkan jurus tunggal baku selama tiga menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat. Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 10 detik.

    “Bila penampilan lebih dari batas waktu toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman, berupa pengurangan nilai,” kata Rini.

    Jurus tunggal baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknis jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan, dan penjiwaan yang di tetapkan untuk jurus ini.

    ” Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahanya, peragaan pesilat yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi,” papar Rini.

    Kadisdikbud Bontang Saparudin-Disdik Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.