
Insitekaltim,Kukar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran faham radikalisme dan bahaya terorisme di Kecamatan Kota Bangun. Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Kota Bangun, acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Rabu (8/11/2023)
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti memimpin kegiatan yang turut dihadiri oleh Camat Kota Bangun, Mawardi, Kepala Kantor Kemenag Kukar, H Nasrun, Sekcam Kota Bangun, Abdul Karim, Pengurus Cabang NU Kukar, Roji’in, serta Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kukar, Zulkipli, beserta staf. Peserta sosialisasi mencakup berbagai lapisan masyarakat dengan jumlah mencapai 50 orang.
Rinda Desianti, dalam sambutannya, menekankan perlunya setiap warga menjunjung tinggi sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, serta saling hormat menghormati antar umat beragama. Hal ini dianggap sebagai langkah awal dalam mencegah faham-faham yang dapat menyebabkan perpecahan.
“Tugas Kesbangpol berkaitan dengan keamanan dan menjaga kondusifitas wilayah, sehingga melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam mengidentifikasi aliran-aliran radikalisme dan terorisme sangat penting,” ungkap Rinda.
Dalam paparannya, Rinda menyoroti paham radikalisme sebagai ancaman global yang kerap dikaitkan dengan pandangan ekstrim dan keinginan perubahan sosial yang instan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan ideologi Pancasila sebagai landasan bangsa.
“Apalagi berkaitan dengan penguatan ideologi Pancasila, kita bertahan selama 78 tahun karena Pancasila. Pemahaman terhadap Pancasila perlu dikuatkan, terutama di era pasca reformasi,” tambahnya.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga melibatkan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kesbangpol Kukar dan Majelis Ulama Indonesia Kukar terkait pencegahan penyebaran faham radikalisme di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menjaga stabilitas di daerah, terutama menjelang pemilu serentak tahun 2024.
“Tujuan kesepakatan ini adalah memahami bahaya faham radikalisme dan terorisme terhadap keamanan dalam negeri, serta upaya pencegahannya untuk menjaga stabilitas di daerah, terlebih menjelang pemilu serentak tahun 2024,” pungkas Rinda Desianti. (Adv)

