Penulis: Nur Ajijah

Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan setelah hampir sembilan bulan proses. Peraturan ini adalah hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur Adji Farmila Rachmi mengungkapkan meskipun perda tersebut telah disosialisasikan. Dimana sosialisasi dilaksanakan di lingkungan organisasi perempuan dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belum mencapai tingkat kecamatan. “Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai…

Read More