Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai bagian dari operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan benar-benar diterapkan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, besaran denda yang…