Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Dana Global Fund Terancam Berubah, Penanganan HIV Kaltim Dibayangi Masalah Anggaran

    September 16, 2026

    Karhutla Belum Reda, Sekolah di Kubar dan Mahulu Masih Perpanjang Belajar dari Rumah

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Aturan Reklame Samarinda Dipermak, Pemkot Targetkan Ketertiban Kota
    Pemkot Samarinda

    Aturan Reklame Samarinda Dipermak, Pemkot Targetkan Ketertiban Kota

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 30, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi reklame
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah berupaya menyusun regulasi yang lebih jelas terkait pemasangan reklame di Kota Tepian.

    Dalam upaya menciptakan tata kota yang tertib dan estetis, Pemkot Samarinda mengadakan rapat pembahasan regulasi reklame di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Samarinda, Gedung Balaikota Samarinda, pada Senin (30/12/2024).

    Rapat tersebut menjadi langkah awal menuju penyusunan peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi dasar hukum terkait pemasangan reklame di Samarinda.

    Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas memaparkan bahwa rapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan prioritas untuk menciptakan aturan yang rinci dan aplikatif.

    “Hari Kamis mendatang, proses penyusunan perwali ini akan dilanjutkan untuk memastikan semua pasal dipahami dan diterapkan dengan baik,” ungkap Marnabas.

    Kendati secara umum tidak ada kendala berarti, beberapa pasal dalam rancangan peraturan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini, lanjut Marnabas, dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.

    Marnabas juga menekankan pentingnya aturan yang terstruktur dalam pemasangan reklame, tidak hanya untuk memperindah kota tetapi juga menjaga ketertiban. Ia berharap perwali ini dapat segera selesai agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Samarinda.

    Reklame sering kali menjadi bagian penting dalam tata kota, baik sebagai media promosi maupun elemen estetika. Namun, jika tidak diatur dengan baik, keberadaan reklame dapat mengganggu kenyamanan dan tatanan visual kota.

    Langkah Pemkot Samarinda untuk menyusun regulasi reklame menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan terorganisasi. Dengan aturan yang jelas, diharapkan reklame dapat berfungsi optimal tanpa mengganggu keindahan kota.

    Melalui penyusunan perwali ini, Samarinda sedang menata ulang tata ruang kota, termasuk pengelolaan reklame. Upaya ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi warga kota, pelaku usaha, maupun pemerintah.

    “Pemerintah berharap dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, penataan reklame dapat memberikan dampak positif, baik dari segi estetika maupun ketertiban kota,” tandasnya.

    Aturan Reklame Marnabas Patiroy Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    LPG Bersubsidi Jadi Penekan Biaya Produksi, 137 UMKM Perempuan Samarinda Masuk Sasaran

    September 15, 2026

    Pemkot Samarinda Luncurkan Kartu KEMAS, Perkuat Akses LPG 3 Kg bagi UMKM

    September 15, 2026

    Domino Bukan Sekadar Kartu, Strategi dan Ketepatan Mengambil Keputusan Jadi Kunci

    September 12, 2026

    RRI Didorong Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

    September 11, 2026

    SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan

    September 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    IraSeptember 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang diterbitkan pada era 1990-an kembali mencuat…

    Dana Global Fund Terancam Berubah, Penanganan HIV Kaltim Dibayangi Masalah Anggaran

    September 16, 2026

    Karhutla Belum Reda, Sekolah di Kubar dan Mahulu Masih Perpanjang Belajar dari Rumah

    September 16, 2026

    Di Tengah Upaya Perluas Deteksi HIV, Fasilitas Lab Kaltim Belum Terpakai

    September 16, 2026

    59 Atlet dari Lima Daerah Ikuti Selekda Padel Kaltim Menuju Kejurnas 2026

    September 16, 2026
    1 2 3 … 3,345 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.