Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»ASN Diminta Patuhi Larangan Berpose di Medsos
    DPRD Kaltim

    ASN Diminta Patuhi Larangan Berpose di Medsos

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk mematuhi larangan terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    Larangan ini mencakup dukungan melalui media sosial yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran netralitas.

    PNS/ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk surat teguran, penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan larangan terhadap pose foto ASN yang diunggah ke media sosial dengan unsur mendukung salah satu pasangan calon (paslon) menjelang Pemilu 2024.

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menegaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru dan telah diatur dalam UU ASN dan arahan KPU.

    “Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” tuturnya di Gedung B DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

    Ia menyoroti bahwa keterlibatan ASN dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dianggap sebagai pelanggaran.

    “Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tegas Jahidin. Bahkan, gaya pose jari yang terikat dengan paslon dianggap sebagai indikasi pelanggaran.

    Jahidin meminta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara.

    “Aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka,” pungkas Jahidin.

    ASN Jahidin Pemilu 2024 Pilkada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026

    Rekrutmen ASN Masih Ditunggu, Atlet Berprestasi Samarinda Dapat Penghargaan Jadi Perwira TNI

    Maret 28, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.