Insitekaltim,Samarinda – Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk mematuhi larangan terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Larangan ini mencakup dukungan melalui media sosial yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran netralitas.
PNS/ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk surat teguran, penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan larangan terhadap pose foto ASN yang diunggah ke media sosial dengan unsur mendukung salah satu pasangan calon (paslon) menjelang Pemilu 2024.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menegaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru dan telah diatur dalam UU ASN dan arahan KPU.
“Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” tuturnya di Gedung B DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Ia menyoroti bahwa keterlibatan ASN dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dianggap sebagai pelanggaran.
“Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tegas Jahidin. Bahkan, gaya pose jari yang terikat dengan paslon dianggap sebagai indikasi pelanggaran.
Jahidin meminta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara.
“Aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka,” pungkas Jahidin.