Insitekaltim,Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya memberikan penjelasan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara yang kini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASDP mengungkap akuisisi ini telah melalui proses panjang dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Corporate Secretary ASDP Shelvy mengungkapkan akuisisi PT Jembatan Nusantara telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) sejak tahun 2014.
Proses ini juga telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham, termasuk Menteri BUMN.
“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” jelas Shelvy dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Shelvy juga menambahkan, ASDP menghadapi berbagai kendala dalam menambah armada kapal. Untuk membeli kapal baru, proses pembuatan dan pengirimannya memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan biaya yang jauh lebih tinggi.
Sementara, opsi membeli kapal bekas juga tidak ideal karena spesifikasi kapal dan rute yang tidak sesuai dengan proyeksi perusahaan.
“Dikarenakan Kementerian Perhubungan telah menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial sejak 2017, ASDP memutuskan untuk melanjutkan rencana akuisisi ini. Semua proses dilakukan berdasarkan studi kelayakan dan uji tuntas yang melibatkan enam lembaga independen terkemuka,” lanjutnya.
Terkait dugaan korupsi yang sedang diusut KPK, Shelvy menyatakan angka yang diinvestasikan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,27 triliun, sudah lebih rendah dibandingkan dengan hasil penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 triliun.
“Rencana akuisisi ini sudah melalui proses yang sangat hati-hati dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang,” tegas Shelvy.