
Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyertaan modal ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim lebih dititikberatkan kepada membantu usaha perekonomian masyarakat.
Dalam Perda Penyertaan Modal Untuk PT BPR Kutim menetapkan Pemkab Kutim berinvestasi ke PT BPR Kutim senilai Rp35 miliar yang diberikan secara bertahap dari APBD yakni Rp25 miliar di tahun 2023 dan Rp10 milliar di tahun 2024.
Ardiansyah mengatakan dengan besarnya penyertaan modal, Pemkab Kutim akan menjadi pemegang saham utama terbesar yakni 70,89 persen. Oleh karena itu diharapkan BPR Kutim menetapkan rencana bisnis membantu masyarakat dalam memajukan usaha khususnya pelaku ekonomi kecil dan UMKM.
“Banyak pengusaha yang terkendala modal, diharapkan dengan keterlibatan modal dari pemerintah, BPR Kutim bisa membantu pelaku UMKM dengan kemudahan-kemudahan,” kata Ardiansyah usai Rapat Paripurna DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023) sore.
Tak hanya itu, bahkan ia pun mengusulkan agar BPR Kutim dapat memberikan insentif atau bonus bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan tertentu, sebab langkah tersebut tidak hanya membantu masyarakat tapi memberikan keuntungan bagi bank.
Sementara itu terkait keterlibatan pejabat daerah dalam BPR Kutim sesuai dengan permintaan DPRD Kutim. Orang nomor satu Kutim itu mengatakan bahwa pascapemberian modal ini akan menentukan salah satu pejabat sebagai Komisaris PT BPR Kutim.
Komisaris bertugas yang melakukan perencanaan, pengawasan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban keuangan dari BPR Kutim.
“Penentuan komisaris ini menjadi kewenangan pemegang saham utama. Tentu saya akan mempersiapkan itu karena harapan kita penyertaan modal di BPR Kutim bisa memberikan keuntungan bagi daerah,” tandasnya.