Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memulai penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang menjelang masa tenang Pilkada 2024.
Penertiban dilakukan sejak Sabtu malam (23/11/2024) dan akan berlanjut hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyatakan bahwa masa tenang merupakan momen penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menentukan pilihan tanpa intervensi kampanye.
“Kami menegaskan semua APK harus diturunkan. Jika masih ada yang terpasang hingga batas waktu, langkah tegas akan diambil dengan menurunkannya secara paksa,” ujar Firman, Senin (25/11/2024).
Proses penertiban melibatkan tim gabungan yang menyisir berbagai lokasi, seperti jalan utama, permukiman warga, hingga fasilitas umum.
Firman menambahkan bahwa meski banyak APK tersebar di berbagai tempat, pihaknya memastikan penertiban berjalan maksimal.
“Kami mengimbau partai politik dan tim sukses untuk menurunkan APK mereka secara mandiri. Bila tidak, itu menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Bawaslu Samarinda turut memantau jalannya penertiban untuk memastikan sesuai aturan dan transparansi.
Penertiban ini ditargetkan selesai sebelum 26 November, sehingga suasana menjelang pemungutan suara pada 27 November dapat berlangsung tenang dan kondusif.
Firman berharap langkah ini tidak hanya menciptakan keadilan bagi semua pihak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan Pilkada.
“Kami berupaya penuh menjaga pilkada ini agar jujur, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.