Insitekaltim, Samarinda – Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025, menandai arah baru dalam tata kelola fiskal daerah.
Di balik penandatanganan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya penyesuaian komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menunjukkan dinamika ekonomi daerah.
APBD-P Kaltim 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp746,85 miliar, dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Namun, kenaikan total anggaran ini tidak sepenuhnya ditopang oleh pendapatan riil daerah. Justru, pada sisi pendapatan terjadi penurunan signifikan, dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun atau berkurang sekitar Rp950,76 miliar.
Kondisi ini menegaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah, baik dari dana transfer pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD), belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja pembangunan.
Untuk menyeimbangkan anggaran, pemerintah provinsi mengandalkan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meningkat drastis, dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun, sementara pengeluaran pembiayaan tetap berada di angka Rp50 miliar.
Lonjakan penerimaan pembiayaan menunjukkan semakin besarnya peran dana cadangan, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), atau potensi utang daerah dalam menopang belanja pemerintah. Strategi ini menimbulkan dua sisi mata uang, di satu sisi memungkinkan pembangunan tetap berjalan, tetapi di sisi lain mengindikasikan ketergantungan pada instrumen non-pendapatan yang tidak selalu berkelanjutan.
Di sisi belanja, APBD-P Kaltim 2025 meningkat dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Tambahan Rp746,85 miliar tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah program prioritas, termasuk infrastruktur, pendidikan dan penguatan ekonomi daerah.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, yang membacakan pendapat akhir Gubernur, menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan.
“Pembahasan ini berjalan dengan baik, tetap menjunjung dinamika politik yang demokratis,” ujarnya pada Jumat malam, 26 September 2025 di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan ini tidak semata soal teknis anggaran, melainkan cerminan tanggung jawab bersama menghadapi dinamika fiskal.
“Persetujuan bersama ini diharapkan mampu mengoptimalkan prioritas pembangunan secara berkesinambungan, serta mendukung tercapainya visi Kaltim menuju generasi emas,” tambahnya.
Meski demikian, tantangan utama justru terletak pada bagaimana mengoptimalkan belanja agar lebih produktif. Dengan ruang fiskal yang semakin sempit akibat turunnya pendapatan, efektivitas alokasi anggaran akan menjadi sorotan.
“Kaltim dituntut memperkuat PAD, mengurangi ketergantungan transfer pusat, dan memastikan pembiayaan tidak menimbulkan beban jangka panjang,”ungkap Sri wahyuni.
Rencana APBD-P 2025, ini selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Proses ini akan menjadi tahap penting, memastikan keseimbangan antara kemampuan fiskal dan ambisi pembangunan yang diusung pemerintah daerah,”urainya.
Ke depan, keputusan ini bukan sekadar catatan administrasi, tetapi sinyal kuat bahwa Kaltim harus lebih cermat menata fiskal di tengah ambisi besar menuju transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.