Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kini tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap dan larangan parkir di badan jalan, guna melancarkan pengoperasian transportasi massal berbasis Buy The Service (BTS).
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mendukung operasional bus massal yang direncanakan melayani sejumlah kawasan di Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan larangan parkir akan direkomendasikan pada ruas jalan yang dilalui angkutan umum.
“Jadi tidak diizinkan sama sekali badan jalan dijadikan parkir,” sebutnya.
Adapun beberapa ruas yang masuk kajian antara lain Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Panglima Batur, dan Jalan Mulawarman.
Meski demikian, penerapan ganjil genap dan larangan parkir tersebut belum diputuskan. Dishub masih menyiapkan rekomendasi berdasarkan kebutuhan lalu lintas di setiap ruas.
Manalu berharap kehadiran bus massal dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Dengan begitu, penambahan armada di jalan diharapkan diimbangi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.
Penerapan jalur khusus bus di Jakarta menjadi salah satu contoh pendekatan untuk mendorong penggunaan angkutan umum. Namun, kebijakan di Samarinda tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik jalan dan hasil kajian.
Dari sisi rute, Dishub telah menyusun rencana induk (master plan) yang mencakup tujuh trayek utama dan trayek pengumpan (feeder). Koridor yang akan lebih dahulu beroperasi melalui dukungan APBN 2027 masih menunggu kajian konsultan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan kajian awal, Koridor 2A dan 2B menjadi alternatif prioritas untuk melayani kawasan Samarinda Seberang dan Palaran.
Salah satu rute direncanakan melintasi Jalan Gajah Mada, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Slamet Riyadi. Sementara rute lainnya melalui Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II, Jembatan Sungai Dama, dan kawasan Sambutan.
Kedua rute tersebut masih berupa rancangan awal dan menunggu penetapan resmi pemerintah pusat.
Setiap koridor diproyeksikan membutuhkan tujuh bus operasional dan satu unit cadangan, dengan jarak kedatangan antarbus (headway) sekitar 12 menit.
“Jadi saat eror, wajib ada penggantinya agar pelayanannya tidak terganggu,” sebutnya.
Dishub juga mempersiapkan fasilitas pendukung. Samarinda memiliki sekitar 20 hingga 25 halte lama. Jika halte fisik belum tersedia, pemerintah dapat menyiapkan marka bus stop dan rambu pemberhentian yang terhubung dengan trotoar.
Sementara itu, pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Samarinda dan Kemenhub masih berlangsung. Pemkot menargetkan layanan transportasi massal tersebut mulai beroperasi pada Februari 2027.
“Harapannya bisa memberikan pelayanan nyaman, tepat waktu, dan tidak menunggu terlalu lama di halte,” demikian Manalu. (ADV)

