
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti menegaskan hutan-hutan yang ada di kawasan Provinsi Kaltim merupakan kekayaan yang perlu dirasakan manfaatnya oleh generasi penerus.
“Hutan yang ada memang disediakan untuk anak-anak kita. Tambang ilegal yang terjadi menghambat anak-anak kita belajar dan mencoreng dunia pendidikan kita. Tega sekali, kelewatan,” ucap Damayanti dengan nada geram saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Progres Penanganan Permasalahan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda di DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda pada Senin, 5 Mei 2025.
Dengan latar belakang sarjana pendidikan, Damayanti merasa hal ini sangat merugikan. Tidak hanya bagi pihak Unmul, tetapi juga masyarakat yang merasakan dampak kehilangan sumber oksigen.
“Kalau kita bicara tentang alam, hutan ini menjadi sumber oksigen kita. Kebayang anak cucu kita hidup tanpa oksigen dan polusi dimana-mana,” kesalnya lagi.
Selanjutnya, Damayanti mengungkapkan terkait permasalahan tambang yang sudah seringkali dikeluhkan masyarakat. Permasalahan tambang sering terjadi di berbagai tempat di Kaltim. Namun justru, dampak positif dari penggalian sumber daya alam di Kaltim tidak dirasakan oleh masyarakat.
Diketahui lahan 3,26 hektare yang dieksploitasi oleh tambang ilegal berada di perbatasan antara lahan KHDKT Fakultas Kehutanan Unmul dengan lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma).
“Berbatasan dengan apa? KSU Putra Mahakam Mandiri. Meski belum terbukti tetapi mereka andil terhadap kejadian ini. Karena satu-satunya akses jalan hanya melewati KSU itu,” tegas Damayanti.
Oleh karena itu, Damayanti menyarankan berbagai tambang yang terbukti melewati batas dan melakukan pembukaan lahan tanpa izin perlu dicabut izin operasinya agar memberikan efek jera.
Rapat gabungan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait di antaranya, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Perwakilan Polda Kaltim, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perwakilan Dinas Pertambangan, Perwakilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Kalimantan, Tim Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Perwakilan Aliansi Rimbawan Kaltim serta Perwakilan Yayasan Ulin Nusantara.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Leonardo Gultum mengungkapkan pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang merugikan banyak pihak.
“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ungkap Leonardo.