Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Anggota DPRD Kutim Asal Partai PDI Perjuangan Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Anggota DPRD Kutim Asal Partai PDI Perjuangan Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 4, 2022Updated:November 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD Kutim dari Partai PDI Perjuangan, Faizal Rachman gelar sosialisasi perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah dapil IV Rabu, (2/11/2022).

    Kegiatan tersebut bagian dari upaya DPRD Kutim, untuk menyebarluaskan perda yang telah diketok bupati, agar pelaksanaan perda ini maksimal di lingkungan masyarakat.

    Faizal menerangkan, perda yang terdiri dari 42 pasal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Kutim dari Pasal 5 Nomor 3 berisikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perbup.

    Selanjutnya Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Perbup.

    Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja diatur dengan Perbup.

    Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.

    Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup. Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup.

    Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perbup.

    Ia menyebutkan, dalam perda tersebut juga mencantumkan pasal yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutim dari perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penempatan dan perluasan lapangan kerja.

    “Ini merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, termasuk bagaimana melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.

    Dapil IV DPRD Kutim diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Long Masengat, Kecamatan Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.