
Insitekaltim, Samarinda – Polemik dugaan pelanggaran etika dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama RS Haji Darjad akhirnya berakhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim secara resmi memutuskan bahwa Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi tidak terbukti melanggar etik dalam insiden yang terjadi pada 29 April 2025 lalu.
Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Kaltim melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap seluruh bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah keputusan BK sudah keluar. Kami apresiasi karena BK telah menjalankan proses yang fair dan transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya saat diwawancarai Rabu 30 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa dirinya bersama Darlis tidak memiliki niat merendahkan profesi apa pun, termasuk advokat. Permintaan kepada kuasa hukum RS Haji Darjad agar meninggalkan forum disebutnya sebagai bagian dari menjaga jalannya diskusi tetap pada koridor kelembagaan.
“Insyaallah semangat kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat tidak akan berkurang,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada rencana menuntut balik pihak pelapor, Andi lebih memilih langkah damai.
“Kita semua harus bisa hidup berdampingan. Tidak perlu ada tuntut-menuntut balik. Yang penting, semua pihak menghormati keputusan BK,” katanya.
Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi juga menyampaikan harapannya agar keputusan BK menjadi penutup polemik ini.
“Kami berharap semua pihak menghargai dan menghormati keputusan BK. Ini negara hukum. Kami sudah mengikuti semua prosedur. Setelah keputusan keluar, kami anggap polemik ini selesai,” ucapnya.
Darlis juga menegaskan bahwa dalam forum RDPU, DPRD mengundang pihak utama untuk mendapatkan penjelasan langsung, bukan melalui perwakilan hukum.
“Ketika kami mengundang suatu pihak ke rapat, tentu kami ingin penjelasan langsung dari pihak utama yang bertanggung jawab. Itu bukan bentuk pelecehan terhadap profesi, tapi tata cara kerja kelembagaan,” jelasnya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran etik atau tata tertib dewan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan tata tertib DPRD, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan kode etik DPRD.
“Permintaan kepada kuasa hukum RS untuk meninggalkan ruang RDPU saat itu tidak melampaui kewenangan. Forum tersebut memang ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit, bukan dari kuasa hukumnya,” kata Subandi dalam keterangan sebelumnya pada 21 Juli 2025.
BK juga menyimpulkan tidak terdapat unsur pernyataan yang melecehkan profesi advokat. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa perlu dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Andi Satya dan Darlis dilayangkan oleh DPD Ikadin Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti sikap kedua legislator saat meminta kuasa hukum RS Haji Darjad keluar dari ruang RDPU. Forum tersebut sebelumnya digelar DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti keluhan pekerja RS Haji Darjad soal tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan.
“Keputusan ini final secara kelembagaan. Ini soal menjaga marwah lembaga dan membangun relasi profesional yang sehat,” tutup Subandi.