Insitekaltim,Samarinda – Usaha Pertamini di Kota Samarinda menjadi sorotan setelah Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara tegas melanggar hukum.
Dengan dasar peraturan pemerintah yang berlaku, Pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah.
Wali Kota Andi Harun telah menetapkan bahwa usaha Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dianggap ilegal.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan usaha Pertamini yang tidak memiliki izin usaha merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Aturan yang berlaku secara jelas melarang kegiatan usaha minyak bumi dan gas (migas) dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik serta tanah pekarangan dan sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah dan persetujuan masyarakat terkait.
“Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut,” tegas Andi Harun, Senin (22/4/2024).
Selain melanggar regulasi pemerintah, usaha Pertamini juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, penyaluran BBM hanya diizinkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pembelian oleh masyarakat hanya diperbolehkan di SPBU.
“Masyarakat membelinya hanya diperbolehkan di SPBU. SPBU menjual Pertamini juga melanggar karena SPBU ujung terakhir sebagai penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen,” ungkap Andi Harun.
Menyikapi pelanggaran ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku efektif mulai 25 April atau selambat-lambatnya 26 April hingga 25-26 Mei.
Dalam waktu satu bulan tersebut, pelaku usaha Pertamini diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti perizinan yang sah atau menghabiskan stok BBM yang ada di mesin mereka.
“Jadi dalam sebulan ini kami masih memberikan kesempatan untuk memberikan bukti perizinan atau menghabiskan stok BBM yang ada di mesin tersebut,” ujar orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Andi Harun menekankan bahwa langkah tegas perlu diambil demi melindungi keselamatan warga Kota Samarinda. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa peredaran BBM eceran berpotensi menyebabkan kebakaran yang berujung pada korban jiwa dan kerugian lingkungan yang massif.
“Dengan adanya kejadian kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Berpotensi mengakibatkan kerugian nyawa orang lain dan kebakaran lingkungan yang bisa masif akibatnya,” tegas Andi Harun.
Penegakan hukum yang tegas oleh Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk menghapuskan praktik ilegal usaha Pertamini demi keamanan dan kepentingan masyarakat.
Surat edaran yang akan dikeluarkan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan atau menghentikan operasi mereka secara sukarela.