Insitekaltim, Samarinda – Persoalan pemilu tidak berhenti pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kelayakan calon, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga netralitas penyelenggara turut menentukan apakah proses demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum.
Hal ini dibahas Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memberikan perkuliahan Hukum Kepemiluan dan Kepartaian pada program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
Dalam forum akademik tersebut, mahasiswa diajak mencermati berbagai persoalan kepemiluan melalui perspektif hukum sekaligus realitas politik.
Pemahaman terhadap peraturan dinilai perlu disertai kemampuan mengidentifikasi persoalan yang dapat memengaruhi jalannya demokrasi.
Andi Harun menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihan merupakan salah satu unsur penting dalam pemilu. Meski demikian, kebebasan memilih perlu diikuti dengan perlindungan terhadap suara rakyat agar tidak dimanipulasi.
Di sisi lain, calon yang berkontestasi juga harus memenuhi ketentuan serta memiliki rekam jejak dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut menggarisbawahi empat prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pemilu, yakni independensi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan upaya mencegah campur tangan kekuasaan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan penyelenggara bertanggung jawab atas kewenangannya.
“Independensi membebaskan penyelenggara pemilu dari intervensi kekuasaan. Integritas membebaskannya dari penyalahgunaan wewenang. Dan akuntabilitas mengembalikan semua kewenangan yang diberikan tadi kepada kedaulatan rakyat,” Ungkap Andi Harun saat merangkum materi perkuliahan.
Pembahasan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji pemahaman mereka terhadap hukum kepemiluan, termasuk menilai kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya di lapangan.
Kajian tersebut juga menempatkan integritas dan tanggung jawab penyelenggara sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. (ADV)

