Insitekaltim, Samarinda – Viral di media sosial, aksi galang dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di Simpang 4 Lembuswana, Samarinda, dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu sore, 13 Juli 2025.
Pembubaran ini menuai pro dan kontra publik lantaran aksi tersebut ditujukan membantu korban kebakaran di Kabupaten Mahakam Ulu.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, bukan untuk melarang bentuk solidaritas mahasiswa.
“Lokasi mereka berada di perempatan lampu merah yang sangat padat. Situasi ini berisiko bagi keselamatan mahasiswa dan pengguna jalan. Titik itu juga sudah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas,” ucap Anis, Senin, 14 Juli 2025 usai mengikuti Apel Operasi Patuh Mahakam 2025 di Mako Polresta Samarinda.
Zona larangan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Papan larangan berwarna oranye telah terpasang di area tersebut untuk memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, maupun berdagang.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Baik mahasiswa, pedagang, atau pengamen, semua aktivitas dilarang di titik itu. Kami hanya meminta mereka bergeser ke lokasi lain yang aman,” ujar Anis.
Saat itu lalu lintas di kawasan simpang Lembuswana sangat padat, bertepatan dengan waktu menjelang azan magrib dan dekat masjid. Kondisi ini dinilai tidak tepat dari segi waktu maupun lokasi.
“Kami menghargai niat baik mereka, tapi tetap harus sesuai prosedur dan tidak membahayakan. Silakan galang dana, tapi pilih tempat yang aman,” tambahnya.
Anis juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan melalui jalur resmi. Pemerintah kota sudah menyediakan mekanisme melalui perangkat daerah seperti kelurahan atau kecamatan untuk membantu warga terdampak bencana.
“Kalau memang ingin membantu korban kebakaran, bisa koordinasi dengan kelurahan atau kecamatan. Pemkot sudah punya jalurnya, jadi tidak perlu turun ke jalan,” jelasnya.
Soal izin kegiatan, Anis menekankan pihak Satpol PP hanya bertugas menegakkan aturan sesuai perda dan tidak mengurus perizinan.
“Kami tidak menghambat niat baik, tapi ketertiban harus dijaga,” katanya.
Anis mengajak masyarakat dan media mendukung upaya bersama menjaga ketertiban dan keselamatan. Semangat solidaritas diharapkan tetap berjalan, namun harus dilakukan melalui cara yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan risiko bagi siapa pun.
“Silakan berbuat baik, bantu siapa saja, tapi di tempat yang aman. Jangan di tengah jalan yang rawan kecelakaan,” tukasnya.