Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Aksi Galang Dana Dibubarkan, Satpol PP Tegaskan Soal Zona Larangan
    Samarinda

    Aksi Galang Dana Dibubarkan, Satpol PP Tegaskan Soal Zona Larangan

    SittiBy SittiJuli 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Viral di media sosial, aksi galang dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di Simpang 4 Lembuswana, Samarinda, dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu sore, 13 Juli 2025.

    Pembubaran ini menuai pro dan kontra publik lantaran aksi tersebut ditujukan membantu korban kebakaran di Kabupaten Mahakam Ulu.

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, bukan untuk melarang bentuk solidaritas mahasiswa.

    “Lokasi mereka berada di perempatan lampu merah yang sangat padat. Situasi ini berisiko bagi keselamatan mahasiswa dan pengguna jalan. Titik itu juga sudah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas,” ucap Anis, Senin, 14 Juli 2025 usai mengikuti Apel Operasi Patuh Mahakam 2025 di Mako Polresta Samarinda.

    Zona larangan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Papan larangan berwarna oranye telah terpasang di area tersebut untuk memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, maupun berdagang.

    “Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Baik mahasiswa, pedagang, atau pengamen, semua aktivitas dilarang di titik itu. Kami hanya meminta mereka bergeser ke lokasi lain yang aman,” ujar Anis.

    Saat itu lalu lintas di kawasan simpang Lembuswana sangat padat, bertepatan dengan waktu menjelang azan magrib dan dekat masjid. Kondisi ini dinilai tidak tepat dari segi waktu maupun lokasi.

    “Kami menghargai niat baik mereka, tapi tetap harus sesuai prosedur dan tidak membahayakan. Silakan galang dana, tapi pilih tempat yang aman,” tambahnya.

    Anis juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan melalui jalur resmi. Pemerintah kota sudah menyediakan mekanisme melalui perangkat daerah seperti kelurahan atau kecamatan untuk membantu warga terdampak bencana.

    “Kalau memang ingin membantu korban kebakaran, bisa koordinasi dengan kelurahan atau kecamatan. Pemkot sudah punya jalurnya, jadi tidak perlu turun ke jalan,” jelasnya.

    Soal izin kegiatan, Anis menekankan pihak Satpol PP hanya bertugas menegakkan aturan sesuai perda dan tidak mengurus perizinan.

    “Kami tidak menghambat niat baik, tapi ketertiban harus dijaga,” katanya.

    Anis mengajak masyarakat dan media mendukung upaya bersama menjaga ketertiban dan keselamatan. Semangat solidaritas diharapkan tetap berjalan, namun harus dilakukan melalui cara yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan risiko bagi siapa pun.

    “Silakan berbuat baik, bantu siapa saja, tapi di tempat yang aman. Jangan di tengah jalan yang rawan kecelakaan,” tukasnya.

    Anis Siswantini Satpol pp Zona Larangan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.