Insitekaltim, Banten – Didaulat menjadi narasumber pada Pembahasan Finalisasi Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Lingkungan Pemerintah Pembahasan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Presiden, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyampaikan terkait pentingnya regulasi.
“Saya jujur sebagai Dirjen Otda dan juga sebagai eksekutor di daerah merasakan betul betapa regulasi kita ini membutuhkan pendekatan-pendekatan meritokrasi,” ungkapnya di Hotel Mercure Tangerang Bumi Serpong Damai (BSD) City Banten, Senin (4/11/2024).
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Akmal menjelaskan diskusi bersama tentang bagaimana melakukan harmonisasi konsinyering dan penguatan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sebab jika dibiarkan kementerian-kementerian memproduksi regulasi tanpa adanya patokan yang jelas maka akan menghadirkan obesitas regulasi.
“Itu yang tadi kita akan lakukan diskusi terus bersama-sama ke depan, pengalaman-pengalaman kita di daerah, kita berikan ke BPHN,” kata Akmal.
Pengalaman yang dimaksudkan adalah adanya simplifikasi regulasi dan juga penguatan terhadap BPHN ke depan agar BPHN bisa juga menguatkan norma-norma meritrokrasi.
“Memberikan reward kepada kementerian/lembaga yang melaksanakan aturan dengan baik sesuai instruksi presiden dan juga bisa memberikan punishment kepada kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Selama ini, kata Akmal, terdapat 1.300 rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPHN tetapi sering kali tidak ditindaklanjuti. Sehingga hal ini menjadi persoalan padahal rekomendasi itu penting untuk membuat tertib regulasi di Indonesia.
“Karena BPHN menjadi badan untuk mengatur, mengorkestrasi regulasi mulai dari pusat sampai ke daerah,” tuturnya.
Lanjutnya, ketika tidak mau di orkestrasi maka sudah pasti akan mengalami obesitas regulasi, regulasi tidak efisien.