Insitekaltim,Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengungkapkan salah satu masalah yang terjadi di daerah adalah regulasi.
“Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik pada Rabu (13/3/2024) di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Pj Gubernur Akmal Malik di hadapan Anggota DPD menjabarkan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi. Terjadinya mal administrasi di pemerintahan daerah itu secara umum bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Akmal Malik menjelaskan pihaknya di Ditjen Otda memiliki satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang hadir penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, dengan kisaran jumlah mencapai 251 penjabat, yang ketika hendak melakukan fasilitasi dan harmonisasi akan berkoordinasi juga dengan Ditjen Otda di Kemendagri.
Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah presiden, tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri. Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Rata-rata 2-3 undang-undang ada pada satu kementerian.
“Kemudian juga mereka membuat peraturan pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus dieksekusi oleh pemerintah daerah,” kata Akmal.
Menurutnya, eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 adalah provinsi yang kemudian dieksekusi pemerintah otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota.
Sebagai informasi, RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Turut hadir, Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara serta unsur pimpinan dan anggota serta Tim Ahli PPUU DPD RI dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi.