
Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” tegas Akmal Malik pada Kamis (21/3/2024) di Pendopo Odah Etam, usai pelantikan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ungkapan Akmal didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kebijakan pemerintah ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Selain itu, pemberian THR bagi pekerja/buruh juga merupakan tradisi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Akmal menambahkan THR seharusnya dilakukan lebih awal atau H-7 sebelum hari raya karena merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Bahkan menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan ketercukupan ekonomi bersama keluarga.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan pemberian THR di tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan dilakukan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud realisasi Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Rozani mengungkapkan pihaknya akan memastikan seluruh perusahaan di kabupaten/kota membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya secara penuh tanpa dicicil.