
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim untuk segera membuat turunannya Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah yang baru saja di sahkan.
Turunan perda harus dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut keseriusan pemerintah untuk menjalankan perda yang ada.
“Kami minta untuk secepatnya bergerak, buatkan turunan perda yang baru di sahkan ke dalam Peraturan Bupati sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menjalankan peraturan yang baru di sahkan,”kata Agusriansyah Ridwan saat intruksi rapat Paripurna DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).
Perbub tersebut, ia menyarankan untuk bisa mengikuti contoh dari wilayah lain yang sudah memiliki Perda Tentang Kearsipan serta perbup yang mengatur tentang teknis dan penegasan perda.
“Pemerintah bisa belajar dari wilayah lain yang sudah berhasil dalam penerapan perda terkait kearsipan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini kepada awak media, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa dirinya akan mengintruksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk secepatnya menyusun rancangan Perbup sesuai dengan permintaan Anggota DPRD Kutim tersebut.
Percepatan pengesahan Perbub Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai salah satu bentuk kerja cepat pemerintah untuk menjalankan aturan mulai dari tata kelola kearsipan dan perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah
“Saya akan perintahkan secepatnya dinas terkait untuk sesegera mungkin menyusun rancangan perbup sebagai penegasan terhadap perda ini” tandasnya.