
Insitekaltim,Jakarta– Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur terkait Kampung Sidrap kembali menjadi perhatian dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Anggota DPRD Kota Bontang Agus Haris mengikuti sidang tersebut, dia menyatakan meskipun permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya melalui berbagai jalur sejak 2017, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses yang ada, termasuk arahan terbaru dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik untuk kembali menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah.
“Permintaan dari Pj Gubernur untuk mengembalikan penyelesaian ini ke jalur musyawarah sah-sah saja. Kami akan mengikuti arahan, termasuk keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Agus Haris saat dihubungi wartawan Insitekaltim melalui telepon seluler.
Masalah batas wilayah yang melibatkan Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebenarnya telah dibawa ke MK oleh pihak Pemerintah Kota Bontang.
Mereka mengajukan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), dan Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 yang memuat peta wilayah Kota Bontang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Agus Haris, upaya penyelesaian sengketa tapal batas ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2017 melalui beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi, namun hasilnya masih belum memuaskan.
Puncak dari upaya penyelesaian di tingkat provinsi terjadi pada 2019 saat Isran Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, mengundang Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, untuk berdialog, saat itu juga hadir Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi dan Ketua DPRD Kota Bontang Nursalam.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Agus Haris sebagai Ketua Komisi I DPRD Bontang saat itu, sempat tercapai kesepakatan untuk menindaklanjuti usulan agar Kampung Sidrap bergabung dengan Kota Bontang. Namun, penolakan sepihak dari DPRD Kutai Timur menghambat kesepakatan tersebut, yang akhirnya dibawa ke MK.
“Saat itu, kami sudah sepakat untuk menindaklanjuti usulan warga Sidrap masuk ke Bontang, namun DPRD Kutai Timur menolak dan prosesnya buntu di tingkat daerah. Itu sebabnya kami bawa kasus ini ke MK,” jelas Agus
Dalam sidang pleno MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengemukakan harapannya agar masalah ini dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.
“Insyaallah, secara umum kami meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat,” tegas Akmal Malik setelah menghadiri sidang tersebut.
Sidang lanjutan di MK masih akan terus berlangsung dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan pada 2 September 2024. Di sisi lain, Pemprov Kaltim di bawah arahan Pj Gubernur akan mencoba memfasilitasi musyawarah antara pihak-pihak terkait demi mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.