Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
insitekaltim, Samarinda – Manejemen Pupuk Kaltim, Wahyudi, mempertanyakan kabar beredarnya Direktur Utama PKT Bakir Pasaman, diperiksa oleh KPK, hari ini. Sebelumnya bungkam belum bisa memberikan klarifikasi.
“Menurutnya sampai saat ini belum menerima informasi resmi terkait hal ini,” ungkapnya.
Wahyudi, mengatakan bahwa Bakir Pasaman, dijadwalkan mengikuti rapat kerja dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company dari pukul 08.00 – 11.00 pagi. Ia, meminta untuk memeriksa kembali isu pemeriksaan Bakir karena dikhawatirkan berasal dari berita hoaks dan berujung pencemaran nama baik.
“Saya pengin tau informasinya, sumbernya dari mana takutnya hoaks. Saya juga baru tau ini,” ujar Wahyudi.
Diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman. Untuk sementara Bakir menjadi saksi dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Rabu, (4/12/2019).
“Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK, Taufik Agustono. Penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan amoniak.
“Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT HTK,”ucapnya
Sebagaimana diberitakan, Taufik terjerat perkara suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT. Pilog dan PT. HTK. Ia mengalirkan uang suap secara bertahap kepada Bowo Sidik, agar membantu PT. HTK mendapatkan kerjasama sewa menyewa kapal dengan PT Pilog.
KPK menduga ada upaya agar kapal milik PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia.
Kasus ini bermula ketika PT. HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT. HTK.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang kemudian bertemu dengan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT. HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Taufik diduga melakukan pertemuan lanjutan dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kerjasama yang terhenti di 2015.
Pada 26 Februari 2019, dilakukan Memorendum of Understandung (MoU) antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milik PT. HTK yang digunakan oleh PT. Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo serta pembuatan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo lalu meminta kepada PT. HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT. Pilog, yang disanggupi oleh Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Uang lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah US$59.587 pada 1 November 2018, kemudian US$21.327 pada 20 Desember 2018, dilanjutkan US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan terakhir Rp89,499 juta pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.