Insitekaltim, Samarinda – Persoalan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya menyangkut produksi dan kontribusi ekonomi, tetapi juga konflik lahan warga, kewajiban plasma perusahaan, hingga perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima pekebun mitra dan pekebun swadaya.
Sejumlah persoalan tersebut masih menjadi pengaduan masyarakat. Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengatakan, laporan yang diterima berkaitan dengan perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban plasma serta ketidakjelasan status lahan.
Persoalan muncul ketika tanah yang telah ditempati dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat ternyata masuk dalam wilayah perizinan perusahaan. Kondisi ini, berpotensi memicu konflik berkepanjangan karena warga harus berhadapan dengan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.
“Di lapangan itu masyarakat yang sudah turun-temurun berdiam di satu tempat, sudah mewarisi itu dari orang tuanya. Ternyata ketika mereka mengecek status tanahnya, tiba-tiba ada pihak lain yang menyatakan tanah yang mereka tempati turun-temurun itu sudah diberikan izin di atasnya oleh pemberi izin yang lain,” kata Firnadi, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari proses penerbitan izin, termasuk ketika perizinan berjenjang dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah pusat ternyata bersinggungan dengan tanah yang dikuasai masyarakat.
Selain konflik lahan, perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyebut adanya HGU yang telah berakhir masa berlakunya.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai perusahaan pemegang IUP, perusahaan yang telah memiliki HGU, serta izin yang sudah kedaluwarsa. Data tersebut diperlukan untuk memetakan persoalan dan memastikan status lahan yang dikuasai perusahaan.
“Makanya kita minta Kaltim memang harus punya baseline, perusahaan mana, berapa IUP yang keluar, berapa yang sudah HGU, termasuk ada HGU yang sudah mati,” ujarnya.
Firnadi juga menyinggung lahan perkebunan berskala besar di Kutai Kartanegara yang disebut telah lama tidak produktif. Lahan yang tidak dikelola, menurutnya, bukan hanya menyia-nyiakan potensi ekonomi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab ketika kawasan tersebut terbakar.
Persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat ialah perbedaan harga TBS antara pekebun yang menjadi mitra resmi perusahaan dan pekebun swadaya. Firnadi mengatakan perbedaan perlakuan harga tersebut perlu mendapat perhatian karena keduanya sama-sama bergantung pada hasil perkebunan sawit.
Data Dinas Perkebunan Kaltim menunjukkan harga TBS regional untuk periode 15 Oktober 2026 berada di angka Rp3.542,60 per kilogram, turun dari Rp3.617,55 pada 30 September 2026. Sementara itu, indeks K pada periode tersebut tercatat 89,22 persen.
Penetapan harga TBS mengacu pada sejumlah indikator, termasuk enam indikator dalam perhitungan indeks K. Namun, mekanisme tersebut belum menghapus persoalan yang dirasakan sebagian pekebun, terutama mereka yang tidak terikat kemitraan resmi dengan perusahaan.
Firnadi menilai pekebun swadaya juga membutuhkan dukungan agar dapat memenuhi standar industri. Sertifikasi menjadi salah satu kebutuhan supaya hasil kebun mereka dapat diterima dalam rantai pasok dan memenuhi persyaratan pasar.
“Pekebun swadaya itu tidak masuk di perusahaan, bukan plasma. Persyaratan untuk produknya ternyata harus bersertifikasi,” katanya.
Di sisi lain, tata kelola perkebunan juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Firnadi menyebut potensi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit serta pajak daerah, antara lain pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Ia mengatakan 132 perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) disebut telah bertemu dengan gubernur dan menyatakan komitmen mematuhi regulasi pajak daerah. Meski demikian, komitmen tersebut perlu diikuti pengawasan dan kepatuhan nyata agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
“Menurut saya, sektor perkebunan tetap harus diurus. Penting, karena tata kelolanya melibatkan kebutuhan masyarakat yang terkait ekonomi di sana,” tuturnya.

