Insitekaltim, Samarinda — Memahami hukum tidak cukup hanya dengan menguasai teori dan pasal-pasal peraturan. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam proses peradilan, mulai dari menilai alat bukti, mengurai fakta hukum, hingga menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembelajaran tersebut menjadi bagian dari materi yang diberikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam pembelajaran tersebut, mahasiswa mempelajari berbagai aspek hukum acara, khususnya sistem pembuktian dan tahapan penyelesaian perkara perdata.
Materi mencakup beban pembuktian, jenis dan kekuatan alat bukti, serta cara menilai fakta hukum untuk menentukan dasar pertimbangan dalam suatu perkara.
Mahasiswa juga mendalami rangkaian persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi, proses jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.
Pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut dinilai penting agar mahasiswa dapat melihat proses peradilan sebagai satu kesatuan yang memiliki prosedur dan konsekuensi hukum.
“Penguasaan teori hukum perlu diimbangi dengan pemahaman praktik agar mahasiswa mampu menganalisis perkara dan memahami proses peradilan secara menyeluruh,” Ungkap Andi Harun dihadapan seluruh mahasiswa. Sabtu, 24 Oktober 2026.
Selain hukum acara perdata, materi pembelajaran turut membahas perbedaan kewenangan judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan Indonesia.
Judex facti merupakan peran pengadilan yang memeriksa fakta dan menilai alat bukti dalam perkara. Dalam konteks peradilan umum, fungsi tersebut dijalankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada prinsipnya berfokus pada pemeriksaan penerapan hukum, yang dikenal sebagai fungsi judex juris.
Pemahaman mengenai perbedaan tersebut membantu mahasiswa mengenali ruang lingkup pemeriksaan pada setiap tingkat peradilan, termasuk bagaimana fakta perkara dan penerapan ketentuan hukum dinilai dalam proses penyelesaian sengketa.
Untuk memperkuat pemahaman, pembelajaran memadukan teori, studi kasus, dan simulasi persidangan. Pendekatan ini diarahkan untuk melatih mahasiswa mengidentifikasi persoalan hukum, menilai relevansi alat bukti, memahami prosedur hukum acara, serta menyusun argumentasi secara sistematis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Melalui studi kasus dan simulasi persidangan, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses hukum secara menyeluruh serta menyusun argumentasi yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkas Andi Harun.
Pembelajaran berbasis praktik tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai proses peradilan, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori akademik dengan persoalan hukum dalam praktik secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab. (ADV)

