Insitekaltim, Samarinda – Penataan pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, masih terkendala belum adanya pengelola resmi dan kepastian lokasi berjualan yang layak. Sementara itu, jumlah pedagang terus bertambah dan keluhan masyarakat mengenai ketertiban kawasan mulai bermunculan.
Camat Samarinda Ulu Sujono mengatakan, pembahasan penataan Polder Air Hitam merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebenarnya telah membahas kemungkinan penyediaan tempat khusus bagi pedagang, tetapi rencana pembangunan lapak belum terealisasi.
“Waktu itu Pak Wali menyampaikan kalau ada tempat yang memungkinkan ditempati pedagang, nanti ditindaklanjuti dengan pembuatan tenan-tenan supaya mereka ditempatkan di satu tempat,” Ungkap Sujono melalui sambungan seluler. Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurutnya, setelah pembahasan tersebut, pihak kecamatan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan pihak terkait telah meninjau lokasi. Namun, rencana pembangunan lapak masih memerlukan desain dan pengusulan anggaran.
Keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi membuat rencana tersebut belum dapat dilaksanakan hingga saat ini. Di sisi lain, aktivitas perdagangan terus berkembang tanpa didukung pengaturan yang memadai.
Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda menginisiasi musyawarah untuk membahas langkah penertiban sementara sebelum pengelolaan kawasan ditetapkan secara resmi.
Dalam pembahasan bersama DPRD, muncul rekomendasi agar pengelolaan sementara melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinsdag. Namun, Sujono menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
“Rekomendasi itu baru berbentuk usulan. Hasil notulen akan kami bawa ke pemerintah kota melalui bagian aset, BPKAD, dan bagian hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia mengatakan, penetapan mekanisme pengelolaan dan aturan resmi tetap menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. Pemerintah juga perlu merumuskan ketentuan yang dapat menjadi pedoman bagi para pedagang selama menunggu penataan permanen.
Sujono menegaskan, aktivitas perdagangan di Polder Air Hitam tetap dapat berlangsung, tetapi harus disertai aturan yang jelas, terutama terkait kebersihan, ketertiban, dan jam operasional.
Sebelumnya, aktivitas pedagang dibatasi mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Namun, laporan yang diterima menunjukkan masih ada pedagang yang beraktivitas hingga dini hari, bahkan disertai suara musik yang mengganggu warga sekitar.
Karena itu, pemanggilan para pedagang dinilai memungkinkan setelah kerangka aturan disusun. Langkah tersebut diperlukan agar penataan dapat dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha sekaligus memperhatikan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
“Pemkot Samarinda kini perlu menindaklanjuti rekomendasi itu agar pengelolaan Polder Air Hitam memiliki kejelasan, sembari menyiapkan solusi jangka panjang bagi keberadaan pedagang,” tutupnya. (ADV)

