Insitekaltim, Samarinda – Memastikan bantuan pangan diterima masyarakat yang berhak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Untuk mendukung hal tersebut, Kelurahan Selili mengikuti kegiatan reviu atau uji petik oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait penyaluran bantuan pangan alokasi Juli hingga September 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Badan Pangan Nasional Republik Indonesia dengan melibatkan lima orang responden yang dipilih berdasarkan data penerima bantuan pangan. Para responden dimintai keterangan dan konfirmasi mengenai bantuan yang diterima selama periode tersebut.
Lurah Selili, Dedy Irawan, menyampaikan bahwa proses ini penting untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan data administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
“Kami mendukung pelaksanaan reviu ini sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai ketentuan. Melalui verifikasi langsung, data penerima dapat dicocokkan dengan keterangan masyarakat yang menjadi responden,” Ungkapnya. Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan pemeriksaan berdasarkan sampel penerima yang telah ditentukan. Langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai kesesuaian data administrasi dengan realisasi penyaluran bantuan, sekaligus menjadi sarana untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program. Menurut Dedy, pengawasan seperti ini diperlukan agar setiap tahapan penyaluran bantuan dapat dievaluasi secara objektif.
“Uji petik menjadi salah satu cara untuk melihat kesesuaian antara pencatatan administrasi dan kondisi di lapangan. Kami berharap proses ini dapat memberikan gambaran yang jelas sebagai bahan evaluasi bersama,” Ucapnya.
Dedy menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam pelaksanaan program bantuan pangan pemerintah, terutama karena bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, proses pendataan dan penyaluran perlu dilaksanakan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap kegiatan reviu dapat memperkuat pengawasan sekaligus membantu meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
“Bantuan pangan harus dikelola dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan diperlukan untuk menjaga ketepatan pelaksanaan dan memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan,” Jelasnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan, Kelurahan Selili memfasilitasi proses verifikasi terhadap responden sesuai dengan data yang tersedia. Dukungan tersebut menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah kelurahan dan instansi pengawas dalam menunjang kelancaran pemeriksaan.
Melalui reviu atau uji petik APIP ini, penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Juli hingga September 2026 diharapkan dapat dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan responden.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan bagi pelaksanaan program pada periode berikutnya, terutama dalam aspek ketepatan data, transparansi, dan pertanggungjawaban. Dedy berharap pengawasan serupa terus mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan bantuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami, hasil reviu ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan program ke depan, sehingga bantuan pangan semakin tepat sasaran dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga,” Pungkas Dedy. (ADV)

