
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Raperda tersebut ditargetkan memasuki tahap paripurna pada Desember 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, pembahasan lanjutan telah dilakukan. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar sejumlah pertemuan sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan fasilitasi.
“Dua minggu yang akan datang kita masuk tahap berikutnya, yakni persiapan harmonisasi. Setelah itu, dilakukan fasilitasi untuk mendapatkan registrasi, kemudian dilanjutkan ke rapat paripurna untuk dijadikan Perda,” ujar Kamaruddin usai rapat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia memperkirakan masih ada sekitar tiga kali pertemuan sebelum seluruh tahapan tersebut dilalui. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Desember mendatang
Raperda tersebut nantinya memuat pengaturan mengenai destinasi pariwisata yang sudah ada maupun potensi wisata baru di Kota Samarinda.
Selain destinasi baru, pembahasan juga mempertimbangkan potensi wisata alam lainnya. Namun, tidak semua lokasi dapat dimasukkan sebagai destinasi prioritas karena perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Selain pengembangan destinasi, Raperda tersebut juga akan mengatur aspek pengelolaan pariwisata, termasuk potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi di kawasan wisata sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin menilai keberadaan regulasi diperlukan agar pengelolaan destinasi wisata di Samarinda dapat berjalan lebih terarah, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan yang bersumber dari aktivitas pariwisata.
Dengan adanya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, DPRD Samarinda berharap pengembangan destinasi wisata dapat memiliki arah yang lebih jelas, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pengelolaan potensi pariwisata secara berkelanjutan.

