Insitekaltim, Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali naik pada periode II September 2026. Untuk tanaman menghasilkan umur 10–20 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.617,55 per kilogram, naik Rp13,18 atau sekitar 0,37 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan harga tersebut berlaku 16–30 September 2026 dan menjadi acuan transaksi bagi pekebun kelapa sawit yang terikat kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, perubahan harga TBS tidak terlepas dari pergerakan harga komoditas pembentuknya, terutama crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau kernel.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.471,00 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.143,17 per kilogram. Kenaikan harga TBS pada periode ini turut dipengaruhi menguatnya harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan,” kata Arief dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa, 6 Oktober 2026
Untuk kelompok umur tanaman tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.176,42 per kilogram. Kemudian umur empat tahun Rp3.277,71 per kilogram, umur lima tahun Rp3.368,53 per kilogram dan umur enam tahun Rp3.442,29 per kilogram.
Harga TBS tanaman umur tujuh tahun berada di angka Rp3.491,93 per kilogram. Umur delapan tahun Rp3.548,29 per kilogram dan umur sembilan tahun Rp3.591,83 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman umur 10–20 tahun, yakni Rp3.617,55 per kilogram.
Setelah melewati usia produktif tersebut, harga TBS kembali turun. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.564,65 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.492,54 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.414,68 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.375,85 per kilogram dan umur 25 tahun Rp3.343,96 per kilogram.
Kenaikan harga menjadi peluang bagi pekebun untuk mendapatkan pendapatan lebih baik. Namun, angka tersebut perlu dibaca sebagai harga penetapan yang menjadi acuan, bukan otomatis harga bersih yang diterima seluruh petani di lapangan.
Dinas Perkebunan Kaltim menekankan pentingnya kemitraan resmi antara kelompok tani dan PKS agar transaksi TBS memiliki mekanisme yang jelas dan petani terlindungi dari praktik permainan harga.
Arief mengimbau kelompok tani memperkuat kelembagaan dan hubungan kemitraan dengan PKS. Menurutnya, kemitraan resmi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga posisi petani dalam rantai perdagangan TBS.
“Imbauan kami kepada kelompok tani agar memperkuat kelembagaan kemitraan resmi dengan PKS guna menghindari praktik permainan harga oleh spekulan atau tengkulak di tingkat tapak,” imbaunya.

