Insitekaltim, Samarinda – Ruang fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusut dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Total anggaran turun sekitar Rp213 miliar, sementara belanja modal dipangkas Rp276,15 miliar dari postur awal.
Di tengah perubahan tersebut, pembahasan substansi anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda disebut telah disepakati. Tahap yang tersisa kini lebih banyak menyangkut penyempurnaan batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk dievaluasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, finalisasi yang dilakukan bukan lagi membahas ulang program dan alokasi anggaran.
“Finalisasi itu sudah di Banggar. Ini hanya memperbaiki redaksional daripada beberapa ayat yang ada di Raperda tentang APBD Perubahan Kota Samarinda 2026,” kata Kamaruddin, Jumat, 25 September 2026.
Menurut dia, penyempurnaan mencakup nomenklatur, dasar hukum, serta penyesuaian terhadap perubahan APBD yang telah disepakati dalam pembahasan Banggar.
“Kalau program kan sudah dibahas di Banggar kemarin, sudah disepakati. Di sini lebih kepada batang tubuh saja,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan turun sekitar Rp211,76 miliar menjadi Rp3,68 triliun. Penurunan terutama berasal dari koreksi pendapatan transfer dan PAD.
Dari sisi belanja, penyesuaian paling besar terjadi pada belanja modal yang berkurang Rp276,15 miliar, dari sekitar Rp1,48 triliun menjadi Rp1,20 triliun. Sementara belanja operasi justru meningkat sekitar Rp59,99 miliar dan belanja tidak terduga bertambah Rp3 miliar menjadi Rp13 miliar.
Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Zuheryansyah mengatakan, penyempurnaan Raperda diperlukan agar seluruh nomenklatur yang tercantum di dalamnya konsisten dengan regulasi sebelum masuk tahap evaluasi pemerintah provinsi.
“Raperda kita ini nanti akan kita sampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi Perubahan APBD. Sebelum di tangan pemerintah provinsi, konsistensi itu harus disesuaikan dengan nomenklatur sesuai regulasi,” jelas Zuheryansyah.
Ia menyebut DPRD membantu pemkot memastikan penyusunan nomenklatur dalam Raperda telah sesuai ketentuan sebelum dokumen tersebut dikirimkan ke provinsi.
Tahapan pembahasan kemudian diarahkan menuju paripurna. Zuheryansyah menyebut Raperda Perubahan APBD 2026 ditargetkan diparipurnakan pada 30 September.

