Insitekaltim, Samarinda – Persoalan administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang diterbitkan pada era 1990-an kembali mencuat di Samarinda.
Permasalahan tersebut kini bergulir di pengadilan setelah keberadaan dokumen berupa gambar situasi (GS) disebut menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat atas lahan yang mereka kuasai.
Hal itu terungkap dalam hearing DPRD Samarinda yang membahas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu, 15 September 2026.
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengatakan, pihak kecamatan saat ini tidak memiliki dokumen yang cukup untuk menjelaskan secara rinci SOP pelayanan surat tanah yang berlaku pada masa tersebut.
“Kalau di tahun 90, kebetulan kami belum mengetahui atau tidak memiliki dokumen jelas terkait SOP pada waktu itu,” kata Aditya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar regulasi dan SOP yang lebih jelas. Salah satunya melalui pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Di IMTN sudah ada perda, perwali, dan SOP yang jelas,” ujarnya.
Aditya menambahkan, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan juga dilakukan secara berkala melalui forum konsultasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah SOP yang diterapkan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau membutuhkan perbaikan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan yang dibahas dalam hearing berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat pertanahan sebelum hak pada era 1990-an.
Menurutnya, persoalan tersebut baru mencuat kembali sekitar satu dekade setelah dokumen diterbitkan dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Salah satu dokumen yang menjadi persoalan adalah GS yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan GS tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat masyarakat dalam mengajukan sertifikat atas lahan yang mereka klaim memiliki alas hak.
“Permasalahannya muncul setelah 10 tahun kemudian. Dari BPN mengeluarkan surat gambar situasi. Nah, masyarakat yang lain ini mau membuat sertifikat terhambat karena adanya gambar situasi yang diterbitkan oleh BPN,” jelas Samri.
Samri mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan yang telah diterbitkan BPN. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima dalam hearing, prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kita menyarankan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena mereka tidak bisa melanjutkan sertifikat karena terhalang oleh GS ini,” katanya.
Dalam perkara tersebut, lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang.
Camat Samarinda Seberang menyebut berdasarkan kondisi yang dilihat di lapangan, lahan tersebut saat ini masih berupa lahan kosong.
Aditya juga membenarkan bahwa pemerintah, dalam hal ini kecamatan, turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Pemerintah disebut berstatus sebagai turut tergugat karena berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan yang pernah dilakukan pada masa itu.
Adapun pihak yang mengajukan gugatan disebut PT Buma Raya Aditama. Sementara pihak yang menjadi tergugat antara lain Haji Suryansyah dan Rusdi, sedangkan unsur pemerintah menjadi turut tergugat.
Samri menilai persoalan tersebut kini berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, masyarakat mengaku memiliki alas hak atas lahan yang telah mereka kuasai. Di sisi lain, terdapat GS yang diterbitkan BPN dan menjadi dasar administrasi pihak perusahaan.
Ia menegaskan, DPRD tidak dapat mengambil keputusan untuk membatalkan GS yang telah menjadi produk administrasi BPN. Penyelesaian terhadap dokumen tersebut, menurutnya, perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau mau dimintai keterangan tentang kejadian di tahun 90-an, semua menyatakan kami tidak bisa menjawab. Kita enggak bisa mengarang-ngarang,” kata Samri.
Menurutnya, fokus penyelesaian sebaiknya diarahkan pada produk administrasi yang saat ini menjadi penghambat proses sertifikasi, bukan semata-mata menggali kembali prosedur yang berlaku puluhan tahun lalu.

