Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Delapan RT di Sempaja Barat Terima Hasil Pengadaan Barang dan Tanaman TOGA

    November 2, 2026

    Hujan Belum Menjangkau Wilayah Rawan, Karhutla Masih Ancam Samarinda

    November 2, 2026

    Biaya Pakan Sapi dan Kambing di Samarinda Naik, Peternak Harus Cari Rumput Lebih Jauh

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, 4 di Antaranya Berada di Kaltim
    Pemerintah

    KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, 4 di Antaranya Berada di Kaltim

    IraBy IraSeptember 15, 2026Updated:Oktober 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wamen LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono (tengah) didampingi Anggota DPD RI saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Wakil Menteri LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dari sisi perdata lingkungan. KLH selanjutnya akan mengambil sampel di lokasi kebakaran untuk diperiksa di laboratorium.

    “Disegel itu artinya jangan difokuskan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, nanti sampelnya kita kirim ke laboratorium,” kata Diaz usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 14 September 2026.

    Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, KLH akan menghitung nilai kerugian lingkungan dan potensi ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan.

    Diaz mengatakan, nilai ganti rugi dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah, tergantung hasil penghitungan ahli.

    Berdasarkan data pemerintah, sekitar 200 ribu hektare lahan terbakar di seluruh Indonesia. Dari luasan tersebut, sekitar 84 ribu hektare berada di dalam kawasan konsesi yang dikelola 335 perusahaan.

    Sementara penanganan dari sisi pidana dilakukan aparat kepolisian. Polda Kaltim sebelumnya juga telah menyampaikan langkah penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di wilayah Kalimantan Timur.

    KLH sendiri berfokus pada aspek lingkungan dan pertanggungjawaban perdata terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti memiliki tanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

    Selain penindakan, KLH juga meminta keterlibatan perusahaan dalam penanganan karhutla, salah satunya melalui pembangunan sumur bor di lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.

    Pihak Korem, kata Diaz, telah melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan pembangunan sumur bor. Kebutuhan tersebut tersebar di lokasi yang mengalami kesulitan memperoleh sumber air untuk mendukung proses pemadaman.

    “Dan tadi ada beberapa perusahaan juga di sini yang setuju untuk membantu membangun sumur bor. Biayanya juga bervariasi tergantung dari kedalaman, mungkin bisa puluhan juta atau ratusan juta, tergantung seberapa dalam airnya,” katanya.

    “Ketersediaan air menjadi hal yang sangat penting untuk pemadaman ini,” ujarnya.

    Data dari Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD, Korem, dan Polda disebut belum sepenuhnya sama.

    Menurutnya, data dari berbagai instansi perlu disatukan agar kondisi di lapangan dan data yang menjadi dasar kebijakan pemerintah dapat benar-benar sinkron.

    “Perlu ada penggabungan data sehingga benar-benar sinkron. Apa yang terjadi di meja adalah sama dengan yang terjadi di lapangan,” tegas Diaz.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026

    Tak Terima Dana Tunai, Samarinda Bakal Kebagian Peralatan hingga BBM dari Banpres Karhutla

    November 2, 2026

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Delapan RT di Sempaja Barat Terima Hasil Pengadaan Barang dan Tanaman TOGA

    SintaNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembangunan lingkungan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, tetapi juga dari bagaimana…

    Hujan Belum Menjangkau Wilayah Rawan, Karhutla Masih Ancam Samarinda

    November 2, 2026

    Biaya Pakan Sapi dan Kambing di Samarinda Naik, Peternak Harus Cari Rumput Lebih Jauh

    November 2, 2026

    Tinjau Lokasi Kebakaran di Dadi Mulya, Celni Pita Sari dan Lurah Salurkan Bantuan kepada Korban

    November 2, 2026

    Bidik Hasil Terbaik Adipura 2026, DLH Samarinda Perkuat Koordinasi Bersama DLH Kaltim

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,423 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.