Insitekaltim, Samarinda – Indikasi penyalahgunaan dana, persoalan pajak, hingga pengelolaan keuangan yang bermasalah di daerah dapat berujung pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menyatakan akan mendorong pemeriksaan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pengawasan di daerah.
Anggota sekaligus Wakil Ketua II BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual mengatakan, permintaan pemeriksaan kepada BPK dapat dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengawasan di daerah.
“Apabila kami menemukan dalam proses pengawasan kami di daerah terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, baik itu masalah pembayaran pajak kemudian penyalahgunaan dana lainnya, kami akan meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yulianus di Samarinda, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Yulianus, BAP DPD RI memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pihaknya menerima laporan BPK RI setiap semester terkait temuan kerugian negara maupun daerah.
Laporan tersebut mencakup hasil pemeriksaan terhadap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota. Temuan BPK selanjutnya dapat menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.
“Kami akan melaksanakan ikhtiar ke beberapa yang terjadi pemerintahan keuangan dan sebab itu kami mendukung kinerja BPK RI ke depan semakin profesional, modern dan siap bekerja sama untuk menindaklanjuti pengawasan kepada kepala-kepala daerah,” ujarnya.
Yulianus menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran diperlukan untuk memastikan keuangan negara maupun daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia tidak ingin anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan atau tidak dikelola secara bertanggung jawab.
“Bagaimana keuangan daerah bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat, tidak disalahgunakan, itu tugas kami sebagai fungsi pengawasan,” jelasnya.
Selain pemerintah daerah, pengawasan BAP DPD RI juga dapat menyasar perusahaan atau korporasi yang dinilai memiliki persoalan dalam pengelolaan keuangan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran berkaitan dengan perpajakan, penggunaan dana, maupun pengelolaan keuangan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan bersama BPK dapat mendorong pemerintah daerah maupun perusahaan untuk semakin tertib dalam menjalankan kewajiban hukum dan keuangan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan tata kelola keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“BAP DPD RI siap bekerja sama dengan BPK RI dalam pengawasan masalah keuangan, baik di tingkat nasional maupun di daerah,” pungkasnya.

