Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menargetkan pengaturan antrean pembelian solar bersubsidi di sembilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai diberlakukan pada 8 September 2026, setelah Surat Edaran Wali Kota Samarinda diterbitkan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Pertamina, sembilan operator SPBU yang melayani penjualan solar bersubsidi, serta Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS).
Dalam rapat tersebut disepakati pengelolaan nomor antrean akan dilakukan oleh Dishub. Saat ini, pihaknya masih memproses penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.
“Kalau Surat Edaran Wali Kota semakin cepat keluar, maka kita akan berlakukan per tanggal 8 September,” ujar Manalu, Selasa, 1 September 2026.
Ia menjelaskan tahap awal pengaturan antrean masih dilakukan secara manual. Pengambilan nomor antrean dapat dilakukan di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Pringgoredjo pada H-1.
Namun, Dishub juga menyiapkan skema untuk memudahkan para sopir dengan memberikan nomor antrean untuk periode tertentu, sehingga mereka tidak harus datang setiap hari hanya untuk mengambil nomor.
“Nanti nomor antrean bisa tetap diambil di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor kita di Pringgoredjo, H-1. Tetapi kita permudah, kita akan berikan mereka dalam waktu satu bulan nomor antrean,” jelasnya.
Ke depan, sistem antrean tersebut akan dialihkan ke platform digital setelah aplikasi yang sedang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda selesai.
Manalu mengatakan penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pengaturan antrean lebih tertata sekaligus memudahkan pengawasan distribusi solar bersubsidi.
Selain mengatur nomor antrean, Dishub juga akan memperhatikan kebutuhan bahan bakar masing-masing kendaraan. Sopir tidak diperbolehkan mengambil solar bersubsidi secara berulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Manalu menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan tujuan perjalanan dan kebutuhan bahan bakar kendaraan. Jika terdapat kebutuhan perjalanan jauh, pengambilan dalam jumlah tertentu masih dapat diberikan.
“Ketika dia satu minggu mengambil tiap hari, ini tidak akan kami berikan. Kecuali dia misalnya membutuhkan, misalnya ada perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau Kutai Timur, dia membutuhkan sekitar 300 liter, dia bisa ambil langsung tiga hari berturut-turut,” katanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut diperlukan agar distribusi solar bersubsidi lebih tertib dan tidak terjadi pengambilan berulang yang berpotensi mengganggu kesempatan pengguna lainnya.
Sementara bagi kendaraan yang sebelumnya mendapat dispensasi selama tiga bulan, Dishub tetap memberlakukan sejumlah ketentuan. Kendaraan tetap harus dibawa untuk pemeriksaan dan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta bukti uji berkala harus disiapkan.
Manalu juga menyebut kendaraan yang tidak laik jalan, termasuk kendaraan dengan kondisi kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, tetap dinyatakan tidak lulus uji berkala. Namun, surat keterangan dapat diberikan untuk membantu proses normalisasi kendaraan.
Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat distribusi solar bersubsidi lebih teratur sekaligus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

