Insitekaltim, Samarinda – Maraknya juru parkir (Jukir) liar di sekitar kawasan Masjid Raya Darussalam Samarinda menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai muncul karena masih banyak masyarakat yang menggunakan lokasi parkir tidak resmi.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, keberadaan jukir liar sulit ditekan apabila masyarakat masih memilih memarkir kendaraan di sembarang tempat.
Menurutnya pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk gedung parkir Pasar Pagi yang dibuka hingga pukul 23.00 Wita.
“Jukir liar muncul karena ada parkir liar. Parkir liar muncul karena masyarakat ini tidak tertib untuk parkir,” ujar Manalu, Selasa, 1 September 2026.
Manalu menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan penataan kawasan Teras Samarinda. Sejumlah lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area parkir pada Teras Samarinda tahap kedua dialihkan untuk pembangunan shelter angkutan umum.
Saat ini shelter untuk trayek 2A dan 2B telah dibangun. Sementara trayek 1A dan 1B direncanakan berada di sekitar kawasan dekat Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Selain itu Dishub akan melakukan penataan melalui pemagaran median jalan yang masih memiliki sejumlah celah. Menurut Manalu, langkah tersebut menjadi bagian dari rekayasa lalu lintas sekaligus upaya membentuk kebiasaan masyarakat agar lebih tertib.
Ia menilai penertiban jukir liar tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi atau tindakan di lapangan. Kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir juga menjadi faktor penting.
“Kalau kita tidak memiliki jiwa kesadaran disiplin, sekali lagi kami Dishub mengajak masyarakat marilah disiplin berlalu lintas, disiplin parkir, supaya jukir-jukir liar itu tidak ada,” katanya.
Manalu memastikan Dishub tetap akan melakukan penindakan terhadap jukir liar yang ditemukan di lapangan. Namun ia berharap tindakan tersebut tidak menjadi pekerjaan berulang karena masyarakat sudah mulai tertib menggunakan fasilitas parkir yang tersedia.
Menurutnya semakin tinggi kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir, semakin kecil pula ruang bagi jukir liar untuk beroperasi.
“Kalau selama kita tidak tertib, selama itu juga pekerjaan kami hanya menertibkan saja,” tegasnya.
Sementara terkait wacana parkir berlangganan, Manalu menjelaskan skema tersebut nantinya hanya dapat diterapkan pada lokasi parkir tepi jalan yang memang diperbolehkan dan telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan kawasan yang dilarang untuk parkir tetap tidak dapat digunakan meskipun sistem parkir berlangganan nantinya diterapkan.

