Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Agustus 26, 2026

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan
    Pemerintah

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 26, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Nurani Citra Adran, saat memaparkan terkait Penataan Tambang MBLB Kaltim, Rabu, 26/8/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan penataan ruang untuk mendukung proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah.

    Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Nurani Citra Adran mengatakan, pembahasan terkait MBLB salah satunya menyangkut mekanisme penapisan awal dari sisi tata ruang sebelum izin kegiatan pertambangan diterbitkan.

    “Berkenaan dengan bagaimana perizinan dalam proses MBLB. Dari sisi tata ruang mekanismenya seperti apa,” kata Citra saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 26 Agustus 2026.

    Ia menjelaskan, dalam proses tata ruang terdapat mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mekanisme tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memastikan rencana kegiatan pertambangan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan masukan sejak tahap awal sebelum wilayah izin usaha produksi ditetapkan. Penapisan tersebut dilakukan dengan mengacu pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kalau dari tata ruang merujuk kepada wilayah pertambangan yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian dikurangi dari filter-filter seperti adanya migrasi satwa, daerah-daerah sempadan, ataupun existing lingkungan,” jelasnya.

    Penetapan kawasan pertambangan tidak dapat hanya dilihat berdasarkan luasan secara makro di tingkat provinsi. Setelah ditentukan secara umum, kawasan tersebut masih perlu didetailkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

    Ia menyebut salah satu tantangan yang muncul dalam proses penataan MBLB adalah potensi tumpang tindih lahan. Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah menjadi penting sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan.

    “Banyak didiskusikan perlu ada koordinasi lintas sektoral maupun lintas kabupaten/kota,” ujarnya.

    Menurut Citra, karakteristik pertambangan MBLB juga berbeda dengan pertambangan skala besar. Kegiatan MBLB umumnya memiliki luasan relatif kecil, bahkan rata-rata berada di bawah 200 hektare. Komoditas yang dihasilkan juga banyak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti tanah uruk dan material lainnya.

    Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting dalam proses penataan. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi lahan di lapangan serta berbagai aspek ruang sebelum memberikan persetujuan atau melanjutkan proses perizinan.

    Sementara terkait usulan kawasan pertambangan, Citra mengatakan Dinas ESDM Kaltim telah menyampaikan kepada pemerintah daerah mengenai wilayah-wilayah yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan.

    Namun, usulan tersebut tetap harus melalui proses penyaringan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kondisi lingkungan sebelum ditetapkan lebih lanjut.

    “Ini secara makro karena berbicaranya provinsi. Nanti didetailkan lagi oleh kabupaten/kota,” pungkasnya.

     

    Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Nurani Citra Adran pertambangan PUPR-Pera Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026

    Kandidat Kakanwil Kemenkum Kaltim Tak Langsung Dipilih, Ini Tahapan Penyaringannya

    Agustus 26, 2026

    Kadar Klorida Naik, Perumdam Samarinda Atur Jam Operasional IPA

    Agustus 26, 2026

    E-Voting Jadi Pertimbangan Pemilihan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Hasilnya Dibawa ke Komite Talenta

    Agustus 26, 2026

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Agustus 26, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal memanfaatkan rangkaian peringatan HUT…

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,300 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.