Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    November 2, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta
    Pemerintah

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 26, 2026Updated:Oktober 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda, di Ruang Arutalla, Baperidda Kota Samarinda, Rabu, 26/8/2024. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda. Regulasi tersebut salah satunya mengatur penggunaan ruang jalan, kepemilikan garasi, hingga sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir.

    Teks: Dokumentasi usai wawancara dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Insitekaltim/Ratu)

    Sosialisasi digelar Rabu, 26 Agustus 2026 di Ruang Arutalla, Baperidda Kota Samarinda, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk camat dan lurah.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pelibatan camat dan lurah dilakukan agar aturan tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat.

    Ia menjelaskan, ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026 tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah terkait kendaraan dan transportasi.

    “Yang kita atur saat ini adalah sosialisasi kepada teman-teman lurah, camat, supaya disampaikan ke warganya bahwa terkait dengan perda ini ada sanksi-sanksi,” ujar Manalu.

    Salah satu aturan yang menjadi perhatian yakni kewajiban masyarakat memiliki lahan atau garasi untuk kendaraan. Menurutnya, persoalan parkir kendaraan di jalan lingkungan kerap menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan hingga konflik antarwarga.

    Manalu menyebut kendaraan yang tidak memiliki garasi dapat dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta per tahun. Sementara kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dikenakan tindakan berupa penggembokan maupun penderekan.

    Untuk pelepasan gembok, Pemkot Samarinda menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Sedangkan kendaraan yang diderek dikenakan biaya Rp3 juta, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka Rp500 ribu.

    “Karena kita melihat sekarang ini ada beberapa laporan, jalan-jalan lingkungan dia tidak memiliki lahan parkir atau bisa jadi dia punya dua mobil. Akhirnya beributan dengan warga yang lain. Ini mengganggu fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

    Selain penertiban parkir, Perda tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari reformasi transportasi di Samarinda. Pemkot ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dengan mendorong penggunaan angkutan umum.

    Menurut Manalu, pembangunan atau pelebaran jalan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kemacetan dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu mengatur pertumbuhan kendaraan pribadi agar tidak semakin memenuhi ruas jalan.

    “Penambahan lebar jalan itu tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di jangka panjang, tapi hanya selesai jangka pendek,” katanya.

    Ke depan, Dishub Samarinda juga akan membuka kanal laporan melalui lurah dan camat. Laporan masyarakat terkait kendaraan yang parkir di jalan lingkungan maupun tidak memiliki garasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penindakan.

    Ia berharap sosialisasi ini membuat masyarakat memahami aturan baru sekaligus mendukung upaya Pemkot Samarinda menata sistem transportasi agar lebih tertib dan berkelanjutan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    SintaNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keselamatan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas…

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026

    APBD Samarinda 2027 Diperketat, Andi Harun Hapus Anggaran Baju Dinas dan Konsumsi Rapat

    November 2, 2026

    Rumah Oksigen Hadir di Makroman, Ibu Hamil dan Anak Terdampak Karhutla Jadi Perhatian

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,420 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.