Insitekaltim, Samarinda – Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja, mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Informasinya, mereka yang ditemui akan dikenakan sanksi. Seperti yang ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.
Neneng mengaku, hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai identitas ASN yang terekam dalam razia tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pegawai yang dimaksud berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda atau instansi lain.
“Saya belum dapat data itu ASN mana, apakah dari kota, provinsi atau instansi lainnya. Mudah-mudahan bukan ASN Pemkot,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan disiplin jam kerja selalu diingatkan kepada seluruh ASN dalam setiap apel. Menurutnya, jam kerja harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas kedinasan, bukan kegiatan di luar kepentingan pekerjaan.
“Setiap apel selalu kami ingatkan bahwa jam kerja itu pukul 08.00 sampai 16.00. Jangan sampai hadir pagi, lalu di tengah hari justru tidak ada di kantor,” katanya.
Pemkot Samarinda juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Melalui aplikasi presensi yang dilengkapi pelacakan lokasi (tagging koordinat) untuk memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Neneng juga mengingatkan, tidak semua ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memang memiliki tugas lapangan sehingga pegawainya tidak selalu bekerja di kantor.
“Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya di lapangan tentu tidak menjadi masalah. Misalnya petugas UPTD drainase, UPTD jalan, atau pegawai yang melakukan penyuluhan ke masyarakat,” jelasnya.
Apabila nantinya terbukti terdapat ASN Pemkot Samarinda yang berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang sah. Pemerintah akan memberikan sanksi, sesuai mekanisme disiplin pegawai.
“Pasti ada teguran. Nanti akan diperiksa dulu apa alasannya. Kalau memang terbukti melanggar, tentu ada pembinaan hingga surat teguran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, sejak awal 2026 tercatat sekitar 21 ASN pernah dilaporkan Satpol PP karena berada di luar kantor saat jam kerja.
Namun, tidak seluruhnya dijatuhi hukuman disiplin karena sebagian diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.
Sebagai informasi, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat mulai sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.

