Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih mengatakan keikutsertaan perdana Kota Samarinda dalam Penilaian Kota Pangan Aman Tahun 2026, menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program keamanan pangan yang selama ini telah berjalan di daerah.

Penilaian tersebut dinilai menjadi tolok ukur untuk melihat efektivitas upaya pemerintah dalam menjamin pangan yang aman bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan mendapatkan award. Paling tidak dengan mengikuti penilaian ini kita bisa melihat sampai sejauh mana kegiatan program keamanan pangan di Samarinda,” ujarnya usai rapat pembahasan Penilaian Kota Pangan Aman Tahun 2026 di Ruang Pertemuan On Cool Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, program keamanan pangan bukan hal baru di Kota Tepian. Selama ini, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dari berbagai potensi bahaya. Namun, Samarinda baru mengikuti Penilaian Kota Pangan Aman setelah mendapat arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Keamanan pangan ini sebenarnya sudah menjadi salah satu indikator untuk memastikan keamanan pangan di Kota Samarinda berjalan. Kemarin ada pemberitahuan dari pusat, Samarinda belum pernah mengikuti ajang ini. Kemudian ada sounding dari BPOM kepada wali kota, akhirnya kita mengikuti tahapannya,” jelasnya.
Penilaian tersebut berfokus pada upaya memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dari cemaran bahan kimia, mikrobiologi maupun kontaminasi fisik yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Objek penilaian terbagi dalam dua kelompok, yakni pangan olahan siap saji (POSS) dan pangan industri rumah tangga pangan (PIRT). Kategori POSS meliputi restoran, rumah makan, katering, jajanan anak sekolah, pedagang kaki lima, sentra kuliner, depot air minum hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara PIRT mencakup produk pangan olahan rumah tangga, seperti makanan ringan, kue kering dan bumbu kemasan yang diproduksi menggunakan peralatan manual maupun semiotomatis.
Saat ini Pemkot Samarinda tengah menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penilaian. Seluruh bahan penilaian ditargetkan telah diunggah sebelum 31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan di hadapan Wali Kota Samarinda sebelum memasuki tahap verifikasi oleh pemerintah pusat.
“Makanya hari ini salah satunya kita rapat karena seluruh bahan penilaian harus dimasukkan sebelum tanggal 31. Setelah itu kita presentasi di depan wali kota,” tuturnya.
Ia menilai, Samarinda memiliki modal yang cukup dalam menghadapi penilaian tersebut karena berbagai program keamanan pangan telah berjalan secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Selain Dinkes, upaya tersebut juga melibatkan OPD terkait dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Sebagai bentuk pembinaan, Dinkes terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan pangan melalui berbagai kegiatan. Sosialisasi dilakukan dengan memanfaatkan mobil promosi kesehatan, penyuluhan di posyandu, pertemuan kader kesehatan, hingga kegiatan yang diinisiasi Tim Penggerak PKK.
Di sisi lain, pengawasan keamanan pangan juga terus dilakukan di lapangan. Bersama BPOM, Dinkes melakukan pemeriksaan pangan di pasar tradisional selama Ramadan untuk memastikan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan. Pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Salah satu keamanan pangan yang kita jaga adalah pengawasan SPPG. Ada sekitar 60 SPPG di Kota Samarinda dan itu juga menjadi bagian dari pengawasan Dinas Kesehatan,” ungkap Ismed.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Dinkes telah membentuk tim keamanan pangan hingga tingkat puskesmas. Tim tersebut melibatkan tenaga kesehatan lingkungan yang menjadi salah satu tenaga kesehatan wajib di puskesmas dan bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan keamanan pangan di wilayah kerja masing-masing.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan pangan menjadi kunci agar masyarakat memperoleh pangan yang aman dikonsumsi. Melalui keikutsertaan dalam Penilaian Kota Pangan Aman Tahun 2026, pemerintah daerah juga dapat mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki sehingga kualitas pengawasan keamanan pangan di Kota Samarinda dapat terus ditingkatkan.

